Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kawasan Puncak Bogor Kembali Dilanda Sejumlah Bencana, Aktivis Tuding Alih Fungsi Lahan Jadi Penyebab

Septi Nulawam Harahap • Senin, 3 Maret 2025 | 19:48 WIB
Beberapa kawasan di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diterjang banjir
Beberapa kawasan di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diterjang banjir

RADAR BOGOR - Aktivis lingkungan sebut bencana banjir bandang hingga longsor yang melanda wilayah Kawasan Puncak Bogor, disebabkan sudah banyaknya alih fungsi lahan di sana.

Aktivis Lingkungan Joe Salim mengatakan, bahwa banyaknya alih fungsi lahan di Kawasan Puncak Bogor ini, menambah deretan panjang kejadian serupa dalam satu dekade terakhir.

"Ini mengindikasikan kondisi alam Kawasan Puncak yang semakin memprihatinkan. Alih fungsi lahan kebun teh Gunung Mas oleh PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat sebagai penyebab utama seringnya banjir bandang," tegasnya kepada Radar Bogor, Senin (3/2/2025).

Joe Salim menyebut, sekitar 350 hektar dari 750 hektar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 295 di Desa Tugu Selatan Cisarua telah beralih fungsi menjadi tempat wisata. Hal itu diduga telah mengurangi area resapan air di kawasan Puncak.

Khususnya perubahan fungsi lahan di sekitar hulu Sungai Ciliwung/Cikamasan yang menjadi sorotan. Mengingat kawasan tersebut dianggap penting oleh warga Puncak.

"Banjir yang merendam dua Kampung Pensiunan malam kemarin diduga kuat sebagai dampak pembangunan wisata di aliran Cikamasan, seperti Eco Park dan Hibics PT. Jaswita, yang meskipun telah disegel, masih beroperasi," beber Joe Salim.

Dia yang tergabung dalam organisasi Karukunan Wargi Puncak (KWP) yang konsisten menyuarakan isu kerusakan lingkungan di Puncak itu mempertanyakan sikap para pemangku kebijakan yang terkesan membiarkan pelanggaran ini berlangsung.

Joe Salim juga menekankan perlunya tindakan tegas sebelum korban yang lebih besar berjatuhan akibat kerusakan lingkungan Puncak.

"Upaya advokasi telah dilakukan KWP melalui pengiriman surat dan audiensi dengan Komisi VI DPR-RI tahun lalu. Laporan juga disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ATR/BPN Pusat, namun belum membuahkan hasil," keluhnya.

Meski begitu, mewakili warga Puncak, Joe Salim menuntut pertanggungjawaban PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat dan pihak-pihak yang memberikan izin penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, baik di tingkat lokal maupun pusat.

Mereka mendesak para pemimpin, mulai dari Bupati, Gubernur, hingga Presiden, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan tanpa berdalih atau membela para pengusaha yang merusak lingkungan Puncak.

"Puncak tidak butuh sumbangan, Puncak butuh pencegahan bencana. Kuncinya satu, batalkan semua Kerja Sama Operasi (KSO) yang berdampak pada lingkungan dan kembalikan fungsi awal Puncak sebagai ruang terbuka hijau," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #alih fungsi lahan #kawasan puncak