RADAR BOGOR - Pemkab Bogor bakal mengalokasikan bantuan dana bagi rumah warga yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebesar Rp16 juta hingga Rp62 juta.
Kepala DPKPP Teuku Mulya mengungkap, Pemkab Bogor membagi kategori warga terdampak bencana yang mendapatkan bantuan tersebut.
Dari arahan Pemkab Bogor melalui DPKPP, jika warga terdampak bencana alam mengalami kerusakan rumah dengan kategori ringan hingga berat, anggarannya capai Rp25 juta.
Sementara warga tetdampak bencana yang butuh relokasi, atau membangun ulang rumah, maka Pemkab Bogor memberikan anggaran mencapai Rp62 juta.
"Kalau relokasi nanti di angka Rp 62 juta, tapi kalau relokasi ini kan tidak serta merta karena dia harus melewati mekanisme perencanaan, kita harus liat dulu lahan mana yang bisa direlokasi dan direncanakan lahan itu layak atau tidak dan sebagainya," jelas dia.
Meski begitu, kata dia, pihaknya belum mengkalkulasi sejumlah rumah rusak akibat bencana alam yang terjadi baru-baru ini.
"Belum kita assessment, tapi kalau liat itu banyaknya bisa ringan, kalau bisa ringan. Nanti kita kasih bantuan sosial bencana saja," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga