RADAR BOGOR - Polres Bogor menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum sipil yang diduga sebagai mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan di kawasan Cijeruk.
Kedua tersangka berinisial DS dan S itu diduga melakukan penyerobotan lahan milik seorang warga Cijeruk, Bogor bernama Suhendro dengan dasar Surat Tanah Garapan 45/592/SP/VI/2021 disertai Surat Tidak Dalam Sengketa Nomor 591/SKT/ Tahun 2021 tertnggal 10 Juni 2021.
Dengan modus mengatasnamakan perusahaan PT Halisano, kedua tersangka berusaha menawarkan atau menjual lahan yang notabene hasil penyerobotan lahan milik orang lain di Cijeruk Bogor kepada pihak lain dalam hal ini Panglima TNI.
Penyidik Polres Bogor telah menetapkan kedua tersangka masing - masing inisial DS berdasarkan surat nomor : S.Tap/80/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025. Sementara tersangka lainnya inisial D, ditetapkan dengan nomor : S.Tap/79/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025.
Penetapan tersangka itu dibenarkan pihak pemilik lahan Suhendro melalui kuasa hukumnya, Amir Amrulloh.
"Sudah jadi tersangka, kita tinggal menunggu kapan keduanya ditahan. Tadi saya minta minggu ini sudah ditahan," ujar Amir di Polres Bogor, Kamis, (6/3).
Bersamaan dengan penetapan tersangka DS dan D, kuasa hukum pemilik lahan juga melayangkan somasi kepada pihak yang kini menguasai lahan.
Terkait langkah somasi, Amir menegaskan bahwa kliennya dirugikan oleh kedua tersangka yang diduga telah menjual aset tanah garapan 45 yang notabene milik kliennya kepada Adhioga Yogasprana.
Oleh karenanya, setelah penetapan kedua tersangka DS dan D tersebut, kliennya meminta agar tanah garapan yang dikuasai oleh Andhioga untuk segera dikosongkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga