RADAR BOGOR – Buntut banjir bandang beberapa waktu lalu, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi pada sejumlah vila ilegal di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Sejumlah vila ilegal di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tersebut diketahui melanggar, setelah adanya pemeriksaan sejumlah vila di kawasan digin itu.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyebut, penertiban vila ilegal di Kawasan Puncak Bogor ini bertujuan menertibkan bangunan yang mengganggu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.
Penertiban dilakukan di kawasan Villa Forest Hill.
"Ada tujuh vila yang melanggar aturan, dan kami telah mengidentifikasi 15 titik lain yang juga akan ditertibkan," katanya.
Pemasangan plang peringatan dilakukan di lokasi, disaksikan perwakilan pemerintah daerah, pemilik vila, dan jajaran Kementerian Kehutanan. Selain itu, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas bangunan.
Menurut Rudianto, pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Pasal 50 ayat 3 menyebutkan larangan menduduki kawasan hutan tanpa izin.
"Sanksinya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 78 ayat 3 huruf a," jelasnya.
Vila tersebut dibangun sejak 2015. Berdasarkan dokumen pemilik, luas lahan yang dimanfaatkan sekitar 4.500 m², tetapi hasil digitasi menunjukkan luasnya mencapai 1 hektare.
Jika terbukti tidak memiliki legalitas, vila yang berdiri di kawasan hutan akan dikembalikan menjadi aset negara.
"Berdasarkan Perpres Tahun 2005, semua penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah akan dikembalikan kepada negara dan dipulihkan menjadi hutan kembali," jelas Rudianto.
Namun, jika vila tersebut memiliki izin yang sah, operasionalnya masih bisa berlanjut. "Kami tidak melakukan abuse of power. Jika memang memiliki legalitas lengkap, negara tentu mengakuinya," tegasnya.
Dari 15 titik yang telah teridentifikasi, mayoritas merupakan vila dan resor wisata yang berdiri di kawasan hulu. Pemerintah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi sertifikat lahan yang telah diterbitkan.
"Kami akan cek terlebih dahulu apakah sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan. Jika memang valid, bisa saja diperpanjang," ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum. Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, keputusan akhir akan bergantung pada proses hukum yang berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga