RADAR BOGOR - Evakuasi dua dari empat penambang emas tanpa ijin (PETI) di galian ilegal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa dihentikan.
PETI yang terkubur tidak bisa dievakuasi, lantaran pergerakan tanah terus terjadi di lubang galian ilegal di Bogor itu. Hal itu membahayakan bagi tim yang melakukan evakuasi.
Dikonfirmasi, Camat Cigudeg Bogor Ade Zulfahmi membenarkan hal tersebut. Kata dia, pencarian dua PETI berinisial H dan S yang terkubur di galian ilegal dihentikan atas kesepakatan keluarga korban tertimbun.
"Jadi, dari keluarga kedua belah pihak, sepakat untuk tidak melanjutkan evakuasi," katanya kepada Radar Bogor Minggu (9/3/2025).
Ia memaparkan, keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi korban baru. Kata dia, kondisi tanah dalam lubang labil . Tanah terus bergerak dan rawan longsor susulan.
"Jadi evakuasi yang menurunkan 60 orang itu sepakat dihentikan. Keluarga sudah ikhlas," tuturnya.
Diberitakan Radar Bogor sebelumnya, empat penambang emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terkubur hidup-hidup di lubang tambang ilegal.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor empat PETi itu masuk lubang pada Rabu (5/3/2025). Mereka masuk selepas magrib.
Dua jam kemudian, diketahui keempat Partai itu terjebak di lubang PETI yang mengalami longsor.
Sementara itu keempat PETI yang terjebak di dalam lubang yakni, Uswandi (28) warga Cijantur, Desa Rabak, kecamatan Rumpin. Kedua, Madnur (30) warga Rumpin, Ucok (38) warga Cidahu, Cicurug Sukabumi. Keempat Sudirman, warga Cileuksa.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jasinga-Leuwiliang, Ade Soma membenarkan adanya PETI yang terjebak di dalam lubang. Namun demikian ia mengaku belum mengetahui pasti lokasi tertimbunnya PETI tersebut.
"Belum terima informasi lengkapnya, sedang dipastikan dulu apakah masuk kawasan hutan," katanya kepada Radar Bogor Jumat (7/3/2025).
Editor : Rani Puspitasari Sinaga