RADAR BOGOR - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di Kawasan Puncak Bogor.
Tidak hanya di Kawasan Puncak Bogor, Menteri Kehutanan juga menyebut, tindak tegas itu juga dilakukan di sejumlah wilayah dengan pelaku merusak ekosistem hutan.
Sebab, menurut catatan BNPB, Menteri Kehutanan menyebut, 346 warga mengungsi akibat banjir, di Kawasan Puncak Bogor, dan wilayah Jakarta, Depok dan lainnya.
Banjir terus berulang setiap tahunnya diduga akibat aktivitas land use secara massif khususnya di areal kawasan hutan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung semakin rendah.
Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan yang disorot oleh pemerintah sebagai penyebab terjadinya banjir di kawasan Puncak, Bogor.
"Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis. Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana, dan kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi," ujar Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam keterangan persnya, Minggu (9/3).
Saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) tengah melakukan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Beberapa critical point menjadi lokus pengamatan untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah preemtif dalam mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat secara luas.
Pada Minggu (9/3) ini, tim gabungan Kemenhut dan Kementerian ATR-BPN menertibkan sejumlah bangunan dan aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan di hulu DAS Ciliwung.
Menurut Raja Juli Antoni, peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor.
"Kelestarian kawasan hutan menjadi tanggung jawab kita bersama, baik masyarakat maupun pemerintah sehingga pengelolaannya harus bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan ekosistem baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," tegasnya.
Selain tindakan penertiban, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan, termasuk rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak.
Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat setempat.
Lebih lanjut Menhut menegaskan bahwa pihaknya melalui Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan hutan Puncak Bogor.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan dan masyarakat dengan melakukan langkah penegakan hukum.
Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
"Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan, dengan mencegah kegiatan non prosedural di kawasan hutan Puncak, Bogor," pungkas Raja Juli Antoni.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga