RADAR BOGOR - Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra ungkap kronologi pasangan sejoli bukan suami istri yang digerebek warga melakukan perbuatan terlarang di kamar kost yang ada di Desa Tlajung Udik, Kabupaten Bogor.
Kepada Radar Bogor, Robby mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula saat warga menaruh curiga terhadap aktivitas sejoli bukan suami istri di bulan ramadhan itu.
Warga pun berkumpul juga melaporkan adanya dugaan tindakan perbuatan terlarang sejoli itu kepada ketua RT dan RW setempat.
Kemudian, disampaikan pula laporan tersebut kepada Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Secara bersama-sama, warga beserta aparat setempat juga tokoh agama dan masyarakat melakukan pengerebakan.
Didapatkan pasangan tersebut sedang 'asyik' di dalam kamar kost tersebut.
Setelah digerebek, sejoli bukan suami istri itu diamankan ke Mapolsek Gunung Putri oleh anggota Babinsa, babinkamtibmas dan anggota brimob yang sedang melaksanan patroli.
Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Gunung Putri, sejoli bukan suami istri itu sudah menjalin asmara sejak lama.
Keduanya dari kampung yang sama.
Kasus tersebut, kata dia, diselesaikan dengan cara mediasi.
Dari hasil mediasi disepakati bahwa pasangan sejoli tersebut diusir warga.
Tidak boleh tinggal di lingkungan tersebut.
"Tuntutan dari warga, pasangan tersebut dikeluarkan dari kontrakan tersebut, buat surat pernyataan meninggalkan kampung tersebut," tukasnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim