RADAR BOGOR - Pengelola Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor kembali memungut tarif parkir pengunjung dan retribusi kepada para pedagang.
Jumlah pungutan restribusi pedagang Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor berbeda-beda tergantung posisi kios.
Untuk kios yang berdekatan dengan jalan, PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor memungut tarif Rp 70 ribu per minggu.
Sedangkan kios yang berada di dalam, dipungut mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu perminggu. Pungutan ini dikeluhkan sejumlah para pedagang. Salah satunya Eva.
Menurutnya, pungutan ini cukup memberatkan para pedagang. Terutama yang belum stabil dari segi pendapatan.
"Rest area ini kan belum begitu ramai, termasuk bulan puasa ini belum terlihat banyak pengunjung," ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (10/3).
Dari penuturannya, pengelola mulai kembali memungut tarif retribusi pedagang sejak Februari 2025 lalu.
Pengelola beralasan bahwa pungutan untuk untuk kebutuhan pemeliharaan fasilitas Rest Area Gunung Mas.
Namun pungutan itu dirasa tidak memperhatikan kondisi semua pedagang. Terutama yang pendapatannya hanya sampai kembali modal.
"Apalagi sekarang pengunjung harus bayar biaya parkir, gimana mau ada yang datang ke rest area kalau pengunjung ditarik biasa parkir," keluhnya.
Meski demikian, pihaknya menerima keputusan pungutan tersebut selama itu kebijakan Pemkab Bogor.
"Kalau memang bayar itu untuk benar-benar membenahi fasilitas tidak apa-apa, namun harus disesuaikan kemampuan para pedagang," tandas Eva.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga