Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bandel, 10 Bangunan Ilegal di Kabupaten Bogor Kembali Disegel Kementerian Kehutanan, Ini Daftarnya

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 11 Maret 2025 | 14:35 WIB
Petugas dari Kementerian Kehutanan melakukan penyegelan salah satu tempat yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor.
Petugas dari Kementerian Kehutanan melakukan penyegelan salah satu tempat yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel sejumlah bangunan ilegal di Kabupaten Bogor, tepatnya di wilayah Sentul dan Jonggol.

Dalam operasi lanjutan Kementerian Kehutanan ini, sejumlah bangunan ilegal dan aktivitas perambahan hutan ditemukan di 10 lokasi yang seharusnya dilindungi di Kabupaten Bogor, sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi.

Tim Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan turun langsung ke Kabupaten Bogor, untuk mengidentifikasi, menertibkan, serta menindak aktivitas yang melanggar peraturan kehutanan. Termasuk bangunan ilegal yang berdiri di kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.

"Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor," ujarnya di lokasi penertiban, Selasa (11/3).

Menurut Dwi, operasi ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai. Di samping mengurangi resiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.

"Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Dwi, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai sebagai upaya penyelamatan DAS di kawasan hutan. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan serupa di daerah aliran sungai dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.

Selain penertiban, Kemenhut juga akan mempercepat program rehabilitasi hutan di kawasan yang terdampak perambahan.

Masyarakat setempat akan diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanaman kembali dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

"Program ini bertujuan untuk memulihkan kembali daya dukung lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui program ekonomi hijau," jelas Dwi Januanto Nugroho.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, untuk turut serta dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

"Keberlanjutan lingkungan hidup hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," tandasnya.

Berikut 10 lokasi yang dilakukan pemasangan plang pengawasan:

1. Curug Ciherang
2. Foothills (50 Ha) Doghouse
3. Foothills gerbang
4. Camping ground sebelah Foothills (20 Ha)
5. Sentul Paradise
6. Lewi Hejo
7. Arwani Green Villa
8. Villa sebelah Awania Garden Villa
9. Villa belakang awania Garden Villa
10. Kanawa Villa

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, ZS, ditahan.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, ZS, ditahan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kementerian kehutanan #bangunan ilegal #kabupaten bogor