Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bangunan di Kawasan Hutan di Bogor Tetap Beroperasi Meski Sudah Disegel Kementerian Kehutanan, Ini Alasannya

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 11 Maret 2025 | 21:59 WIB
Petugas dari Kementerian Kehutanan melakukan penyegelan salah satu tempat yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor.
Petugas dari Kementerian Kehutanan melakukan penyegelan salah satu tempat yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Meski telah dipasangi plang pengawasan, Resort Foothills Forest di kawasan hutan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tetap boleh beroperasi.

Penginapan mewah itu, merupakan satu dari 10 lokasi yang terjaring operasi penertiban penggunaan kawasan hutan di Bogor, oleh Tim Ditjen Gakkum Kemenenterian Kehutanan (Kemenhut) pada Selasa (11/3).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, kesepuluh lokasi tersebut masih berhak untuk beroperasi di kawasan hutan di Bogor, selama pihaknya mengambil langkah-langkah administratif serta pendalaman.

"Tetap karena dia (Resort Foothills Forest) punya hak juga, dan tentunya kita tengok legalitasnya, dan bukan hanya satu vila ini (yang ditertibkan)," ungkapnya kepada wartawan dalam operasi tersebut.

Dalam operasi di kawasan hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat itu, kata Rudianto, pihaknya menyegel seluas 43 hektare lahan yang di dalamnya terdapat 8 bangunan vila, camping groud, dan restoran.

"Mulai dari gerbang tadi, jadi semuanya akan kita tertibkan, kita panggil, termasuk pemiliknya," kata Rudianto.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan, bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah pihaknya bersama mitra kerja lainnya untuk menyelamatkan kawasan hutan.

Sebab, lanjut ia, kawasan hutan sangat vital untuk kehidupan masyarakat baik secara ekologis, ekonomis, dan sosial.

"Ini sebagai simbolis, langkah-langkah administratif yang nanti akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah nantinya bisa juga proyustisia, karena memang kawasan hutan ada regulasi yang mengatur terkait bangunan-bangunan yang memang tidak sesuai dengan prosuderal," tukasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #kementerian kehutanan #kawasan hutan