Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Forest Watch Indonesia Ungkap Bencana di Kawasan Puncak Bogor Dampak dari Kerusakan Hutan

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:15 WIB
Longsor di Kawasan Puncak Bogor.
Longsor di Kawasan Puncak Bogor.

RADAR BOGOR - Banjir yang melanda Kawasan Puncak Bogor telah menyebabkan gangguan aktivitas dan kerusakan infrastruktur publik di beberapa titik. Kejadian ini menarik perhatian Forest Watch Indonesia.

Temuan Forest Watch Indonesia menunjukan, masifnya kerusakan hutan di 3 hulu sungai yang mencapai 2.300 hektare, termasuk di Kawasan Puncak Bogor, menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai konservasi air dan tanah.

Pengkampanye Hutan Forest Watch Indonesia Tsabit Khairul Auni mengatakan, hutan memiliki fungsi menyimpan air di dalam tanah. Keberadaan hutan, apalagi di Kawasan Puncak Bogor, dapat menahan air hujan agar tidak langsung dibuang ke sungai.

"Kerusakan hutan akibat alih fungsi di Hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane mendorong meluapnya sungai sehingga menyebabkan banjir yang merendam sejumlah wilayah di Kawasan Puncak, kota-kota di Jakarta dan Bekasi," ungkapnya, Rabu (12/3).

Menurutnya, dampak buruk dari hilangnya hutan alam adalah berkurangnya kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko run-off (aliran permukaan) dan mempercepat terjadinya banjir.

Konversi lahan yang masif kemudian menjadi lahan terbangun juga semakin memperparah situasi.

"Lahan terbangun baik dalam bentuk villa, objek wisata beserta fasilitas pendukung seperti rest area, permukiman dan infrastruktur jalan menyebabkan air hujan sulit terinfiltrasi ke dalam tanah dan meningkatkan terjadinya banjir," jelas Tsabit.

Catatan FWI (2025) menyebutkan bahwa deforestasi atau kerusakan hutan alam di ketiga DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane sudah mencapai 2300 hektare sepanjang 2017 sampai 2023 atau setara dengan 850 kali luas lahan Gedung Sate di Bandung.

Selain itu, analisis FWI juga menemukan perubahan signifikan terhadap kondisi penutupan hutan dan lahan di Kawasan Puncak Bogor tahun 2017 hingga 2024. Rusaknya hutan alam terjadi akibat alih fungsi yang terus berlangsung.

Dari total kerusakan hutan alam 310 hektare di Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua Bogor, sekitar 208,76 hektare telah beralih menjadi perkebunan, sekitar 26,64 hektare menjadi lahan terbangun, dan 75,33 hektare beralih menjadi lahan terbuka.

Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga menjelaskan bahwa kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) butuh ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

"Sayangnya, hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan," tuturnya.

Sisa hutan di ketiga DAS, lanjut Anggi, yakni Ciliwung 14 persen, Kali Bekasi 4 persen, dan Cisadane 21 persen. Rata-rata persentase luas hutan alam tersisa terhadap luas DAS di bawah 30 persen.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) memandatkan setidaknya 30 persen dari luas DAS merupakan kawasan hutan.

Menurut Anggi, hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan, bukan sekedar menegakan pohon untuk dieksploitasi.

Dalam UUK, fungsi hutan dibagi ke dalam 3, yakni lindung, produksi, dan konservasi.

Kementerian Kehutanan telah menunjuk hutan di 3 wilayah DAS (Ciliwung, Kali Bekasi, Cisadane) setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga DAS tersebut sebagai kawasan
hutan produksi.

"Artinya kebijakan yang ada justru mendorong pengrusakan hutan, bukan perlindungan hutan. Hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu seperti jasa lingkungan. Kebijakan ini turut mendorong kerusakan hutan di tingkat tapak secara terencana," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Forest Watch Indonesia #kawasan puncak