RADAR BOGOR - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-16712 yang berada di Kawasan Sentul, tepatnya di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel akibat diduga melakukan kecurangan menjual bahan bakar minyak.
Penyegelan SPBU di Kawasan Sentul Bogor itu dilakukan oleh Mabes Polri pada Rabu 5 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan Radar Bogor dilokasi, terlihat ada sebanyak empat gardu pengisian yang disegel, serta terdapat tulisan informasi 'SPBU ini sedang dalam pembinaan untuk pelayanan yang lebih baik' pada pager SPBU di Kawasan Sentul Bogor ini.
Bahkan, di kantor pengawas atau mes para pekerja SPBU tersebut, nampak terlihat tidak ada satupun petugas, karena menurut informasi yang didapat mereka sudah kembali ke kampung masing-masing.
Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari seseorang yang enggan disebut namanya, SPBU itu disegel lantaran melakukan penjualan dengan cara curang yaitu mengurangi takaran liter.
"Betul Disegel ada empat mesin yang terbukti mengurangi dan bio solar," kata dia kepada Radar Bogor, Kamis (13/03/2025).
Tak hanya mengurangi literan pada pengisian, SPBU itujuga diduga melakukan penjualan tanpa menggunakan barcode.
"Juga ada temuan dijual tanpa barcode ke black market," jelas dia.
Begitupun, pada penyegelan itu mengamankan enam orang yang diduga sebagai tersangka.
"Tersangka 6 orang masih ditahan di Bareskrim Polri," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga