Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TPA di Gunung Putri Ditutup DLH Kabupaten Bogor, Pengelola Lapak Hanya Diberi Sanksi Ringan

Abilly Muhamad • Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:37 WIB
DLH bersama instansi terkait Kabupaten Bogor saat mendatangi TPA Ilegal di Gunung Putri.
DLH bersama instansi terkait Kabupaten Bogor saat mendatangi TPA Ilegal di Gunung Putri.

RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Cicadas dan Wanaherang, Gunung Putri yang diduga menjadi penyebab banjir beberapa waktu lalu.

Kabid PHLPLB3 DlH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengatakan, setelah mendapati perintah pimpinan terkait aduan masyarakat soal dengan tumpukan sampah di Gunung Putri, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

"TPA di Gunung Putri ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada, jadi ilegal. Kami bersama dinas instansi terkait melakukan tindak lanjut dari aduan, berdasarkan tugas pokok fungsinya masing-masing disatukan dalam satu kesatuan tim," kata Gantara Sabtu (15/3/2025).

Setelah mendatangi lokasi melihat tumpukan sampai di lapak pribadi tersebut, pihaknya bersama Satpol PP melakukan pemasangan papan pengawasan.

"Kami melakukan kegiatan pemasangan papan peringatan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup dan ada yang dilakukan pemasangan PPNS lain oleh Satpol PP," jelas dia.

Meski lapak tempat pemrosesan sementara sampah di Gunung Putri itu ditutup, pemilik lapak hanya diberikan sanksi ringan berupa membersihkan sampah-sampah tersebut.

"Untuk sementara ini kita berikan sanksi untuk clean up membersihkan sampahnya, dan segera mengurus perizinan, terkait nanti bangunan yang tidak ada izin sanksinya juga mungkin dari Satpol PP sudah jelas," pungkasnya. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #tpa #Gunung Putri