Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Langgar Aturan, Kementerian Kehutanan Tertibkan 15 Resort dan Vila di Hulu DAS Cisadane Bogor

Reka Faturachman • Senin, 17 Maret 2025 | 13:40 WIB
Pemasangan papan pengawasan oleh Kemenhut pada Resort dan Vila di hulu DAS Cisadane, Pamijahan, Kabupaten Bogor Senin (17/3/2025).
Pemasangan papan pengawasan oleh Kemenhut pada Resort dan Vila di hulu DAS Cisadane, Pamijahan, Kabupaten Bogor Senin (17/3/2025).

RADAR BOGOR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menertibkan belasan resort dan vila di kawasan hutan yang diduga melakukan pelanggaran aturan.

Kali ini terdapat 15 resort dan Vila di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane Wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor jadi sasaran.

Penertiban ini ditandai dengan pemasangan papan pengawasan di 15 resort dan vila oleh Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) pada Senin (17/3/2025).

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan dalam dalam giat operasi ini, timnya menemukan 15 bangunan ilegal berupa resort dan vila di sejumlah titik kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan konservasi.

Oleh karena itu, pihaknya memasang papan pengawasan pada ke-15 resort dan vila di kawasan tersebut.

Di antaranya di The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa Kita Gunung Salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 204 Cawene, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills.

Kemudian pemasangan papan pengawasan juga dilakukan pada Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, VillaCeutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman. Kami akan panggil pemilik dan pennangungjawab Resort dan Vila ini untuk dilakukan penyelidikan. Dokumen-dokumennya kami periksa dan crosscheck," jelas Yazid.

Setelah pemanggilan dan penyelidikan, selanjutnya Ditjen Gakkum bakal memilih langkah hukum yang akan diambil dan dilakukan pads setiap Resort dan Vila yang terbukti melanggar aturan.

Terdapat tiga instrumen hukum yang berpotensi dikenakan di antaranya sanksi administratif, gugatan perdata, serta gugatan pidana.

"Kalau pelanggaramnya administratif akan dilakukan sanksi administratif. Kalau pidana maka akan dilakukan gugatan pidana," tegas diam

Yazid menerangkan operasi penertiban inj meruoakan langkah Kemenhut dalam menyelamatkan kawasan hutan tertutama di DAS. Ini bertujuan untuk meminimalkan angka kejadian bencana banjir dan longsor.

Ke depan, mereka juga akan melakukan kegiatan serupa pada lokasi tambang ilegal. Langkah ini masih dalam proses pendalaman dan akan dilakukan dalan waktu dekat.

Operasi penertiban ini menjadi kali ketiga yang dilakukan oleh Kemenhut. Operasi serupa telah gencar dilakukan se-pekan kemarin.

Pihaknya sudah melakukan pengawasan pada bangunan diduga melanggar aturan di DAS Ciliwung sebanyak 15 titik dan di DAS Bekasi sebanyak 20 titik.

"Proses penyelidikan di dua DAS ini sedang berlangsung. Beberapa penanggung jawab sudah kami panggil dan dimintakan klarifikasi," ungkap Yazid. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#kehutanan #resort dan vila #bogor