RADAR BOGOR - Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan tata ruang turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiha hulu sungai di Kabupaten Bogor.
Catatan FWI, setidaknya terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor yang luasannya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan lindung ke kawasan budidaya.
"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya," ungkap Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga.
Di Kawasan Puncak Bogor, kata Anggi, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya. Sehingga pembangunan sangat dibatasi.
Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.
Sementara prubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budidaya seperti pada Perda RTRW saat ini, memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan.
"Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata dengan mengalihfungsikan daerah resapan air seperti yang terjadi pada objek wisata "Hibisc Fantascy Puncak," tukas Anggi.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja ke kawasan Sentul dan Puncak Bogor.
Kunjungan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta melaksanakan upaya pemulihan ekosistem di dua daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak di DAS Bekasi dan DAS Ciliwung.
Menteri LH/Kepala BPLH mengunjungi dua lokasi di Sentul yang berada di DAS Bekasi, yaitu Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor, serta Bobocabin di kawasan Gunung Mas, Puncak, yang berada di DAS Ciliwung.
Di lokasi-lokasi tersebut, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa semua pengelola kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut sedang dalam proses pengawasan dan harus segera menyesuaikan
operasional mereka agar menaati peraturan dan standar lingkungan yang berlaku.
Selain tindakan hukum terhadap pelanggar, Menteri Hanif menekankan bahwa salah satu tujuan utama kunjungan ini adalah percepatan rehabilitasi ekosistem hulu di DAS Bekasi dan DAS Ciliwung.
Kedua DAS ini mengalami degradasi lingkungan yang berdampak pada peningkatan risiko banjir, erosi, dan sedimentasi di wilayah hilir.
Langkah-langkah ini harus dilakukan untuk mencegah bencana yang lebih besar di masa depan. Kerusakan lingkungan di hulu akan berdampak langsung pada masyarakat di hilir, terutama dalam bentuk banjir dan kekurangan air bersih.
"Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi, menindak, serta memulihkan kawasan ini agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang sehat," tandas Hanif.(cok)
Editor : Yosep Awaludin