Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rugikan Masyarakat Hingga Rp 3,4 Miliar, Seorang Pengawas SPBU di Sentul Bogor Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Abilly Muhamad • Rabu, 19 Maret 2025 | 17:51 WIB
Menteri Perdagangan Segel SPBU Jalan Alternatif Sentul.
Menteri Perdagangan Segel SPBU Jalan Alternatif Sentul.

RADAR BOGOR - Bareskrim Mabes Polri mengungkap pengawas SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, berinisial HZH bakal dikenakan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

HZH diduga melakukan pengurangan takaran BBM di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pelaku HZH merupakan sebagai pengawas SPBU tersebut.

Pelaku bakal dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Adapun pasal yang dikenakan, yakni pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

"Kemudian junto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang mitrologi legal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya.

Dalam penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul itu, barang bukti yang disita berupa 1 kabel, 1 buah mini smart switch, 1 buah Mcb, 2 buah relay dan 4 buah Dispenser mesin pengisian BBM.

"Kami lakukan pendalaman berapa tahun ia sudah beroperasional, sehingga tahu keuntungan mereka selama ini. Akan kami lakukan penerapan pasal TPPU," pungkasnya.(rp2)

Editor : Alpin.
#spbu #bogor #bbm #sentul #bareskrim bongkar