Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Cijeruk Bogor Desak Pemerintah Tolak Izin Pembangunan di Lereng Gunung Salak

Septi Nulawam Harahap • Senin, 24 Maret 2025 | 17:33 WIB
Pemasangan plang pengawasan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Pemasangan plang pengawasan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Cijeruk, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Warga Cijeruk mendesak pemerintah untuk menolak segala permohonan izin pembangunan di lereng Gunung Salak, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Desakan itu didasari bencana alam banjir hingga longsor yang terjadi diduga akibat adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha dua perusahaan yakni PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Amoda (Awan Hills) di kawasan lereng Gunung Salak, Cijeruk yang merupakan hulu DAS Cibadak.

"Pemasangan plang pengawasan oleh Menteri Lingkungan Hidup di lahan PT BSS sangat tepat. Memang lahan SHGB PT BSS selama ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir lumpur di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk," ujar tokoh masyarakat Cijeruk, Indra Surkana, Senin (24/3/2025).

Setidaknya, kata Indra, terjadi dua kali bencana alam banjir yang melanda Kampung Kaung Luwuk, Desa Cijeruk yakni pada 2024 dan terakhir pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.

Air bercampur lumpur meluap dari aliran Sungai Cibadak hingga puluhan rumah warga dan sarana pendidikan terdampak hingga rusak.

"Saya berharap pemerintah tidak lagi memberikan izin pembangunan apapun terhadap PT BSS di lereng Gunung Salak walaupun dengan dalih pariwisata. Selain berada di kemiringan, juga terdapat banyak sumber mata air masyarakat yang terganggu," tegasnya.

Selain itu, Indra juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak pidana dan perdata atas perbuatan PT BSS. Termasuk izin lingkungan yang diduga fiktif.

"Sampai saat ini tidak diketahui pasti siapa saja masyarakat yang menandatangani izin tersebut, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba alat berat masuk ke lereng gunung dan melakukan aktivitas pengerukan dan perataan tanah," jelasnya.

Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup sebelumnya menyegel dan menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha dua perusahaan yakni PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Amoda (Awan Hills) di kawasan lereng Gunung Salak, Cijeruk.

"Dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan meningkatnya debit air bercampur sedimen ke sungai," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
#izin pembangunan #bogor #Cijeruk #gunung salak