RADAR BOGOR - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan di Lapas kelas II A Pondok Rajek, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Remisi bagi anak binaan di Lapas kelas II A Cibinong diberikan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 anak binaan.
Adapun rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 napi menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi.
Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing," ungkap Menteri Imipas RI Agus Andrianto kepada Radar Bogor, Jumat (28/03/2025).
Kemudian, 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus idul fitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.
Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.
"Idul fitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," jelas dia.
Begitupun, kata Agus menegaskan, pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
"Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana," terang dia.
Oleh karena itu, Agus memberikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMK khusus Nyepi maupun idul fitri.
"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," imbuh dia.
Agus mengingatkan bahwa RK dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan idul Fitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan Kementrian Agama.
Pemberian RK dan PMP khusus Nyepi tahun baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan warga binaan sebesar Rp 804.525.000 juta rupiah.
Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000 miliar rupiah dari pemberian RK dan PMP khusus idul fitri 1446 Hijriah.
Pemberian RK dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pada peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Khusus bagi narapidana terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI. (rp2)
Editor : Alpin.