RADAR BOGOR - Viral di berbagai sosial media foto yang memperlihatkan surat permohonan dana kepada pimpinan perusahaan dari Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam surat dengan nomor:100/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tersebut menjelaskan, pengajuan permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada pimpinan perusahaan yang ada di wilayahnya.
THR tersebut, diantaranya untuk tunjangan perangkat dan aparatur wilayah di Desa Klapanungga dengan total anggaran Rp165 Juta.
Tak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin itu tertulis acara halal bihalal akan diselenggarakan 21 Maret 2025 di kantor Desa Klapanunggal pukul 13.00 hingga selesai.
Rencana anggaran biaya di surat antara lain Rp30 juta untuk bingkisan 200 paket masing-masing Rp150 ribu, Rp100 juta untuk uang saku/THR untuk 200 amplop masing-masing Rp500 ribu.
Ada pula, Rp20 juta untuk kain sarung sebanyak 200 paket masing-masing Rp100 ribu, Rp5 juta untuk konsumsi 200 paket masing-masing Rp25 ribu.
Penceramah Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al-quran Rp1,5 juta, sewa sound system Rp2 juta, biaya tidak terduga Rp5 juta.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin angkat bicara.
"Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Kepala Desa Kelapanunggal atas nama Ade Endang Saripudin memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial," ungkap Ade dalam video di akun Instagram resmi pemerintah Kabupaten Bogor, Minggu (30/3/2025).
Maksud dari surat tersebut, kata Ade, hanya bersifat imbauan.
"Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar dan saya akan menarik kembali surat himbauan tersebut," tutur Ade.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih," jelas Ade.
Tak hanya itu, Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor juga ikut turun tangan.
"Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor ingin menyikapi apa yang terjadi, viral di media sosial terkait dengan adanya surat permintaan THR dari Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor," tutur Ajat.
"Kami tegaskan bahwa pertama, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan kaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," tuturnya.
Yang kedua, kata Ajat, tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut.
"Oleh karena itu, saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga bisa diperoleh suatu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan.
"Saya kira itu. Demikian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim