RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama organisasi angkutan darat (Organda) serta Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) mengembalikan uang kompensasi untuk sopir angkot Puncak.
Uang kompensasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi itu sempat "disunat" dan diberikan kepada petugas Organda dan KKSU dalam bentuk keikhlasan.
Setelah ramai jadi sorotan, uang keikhlasan yang didapat dari sopir angkot Puncak Bogor dengan jumlah Rp 11,2 juta itu akhirnya dikembalikan.
"Jadi tadi juga ada keikhlasan dari sopir dan hari ini sudah dikembalikan kepaa sopir sebesar Rp 11 juta 200 ribu," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih kepada Radar Bogor, Jumat (04/04/2025).
Dadang menyampaiakan, uang yang sebelumnya terkumpul sejumlah Rp 11,2 juta didapat dari setiap sopir angkot wilayah Puncak.
Uang yang memberikan seikhlasnya kepada petugas Organda dan KKSU, serta tidak ada minimal pemotongan.
"Tentatif, jadi sopir itu ada yang ngasih Rp 50 Ribu, Rp 100 Ribu, ada yang Rp 200 ribu," paparnya.
"Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang diinformasi di media bahwa itu ada (pemotongan) Rp 200 ribu tidak. Jadi setelah diklarifikasi ada yang ngasih Rp 50 ribu, Rp 100 Ribu, dan Rp 200 Ribu," jelas dia.
Meski begitu, kata Dadang, hingga saat persoalan uang kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut sudah dapat diselesaikan.
Dan uang yang terkumpul dari para sopir yang dapat kompensasi dari Dedi Mulyadi sudah dikembalikan ke setiap sopir angkot Puncak.
"Sudah, clear. Semuanya sudah dikembalikan ke sopir yang berhak menerimanya. Sekarang bilamana ada kendaraan yang masih beroperasi kita akan lakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.(rp2)
Editor : Alpin.