RADAR BOGOR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti pengelolaan kawasan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.
Organisasi non profit itu melihat, bahwa selalu ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Bogor.
Namun selama pihak yang diuntungkan mengakar kuat dalam birokrasi, rakyat hanya terima getahnya.
Kegiatan tambang yang terjadi di Gunung Pongkor oleh PT Antam Tbk, salah satunya.
Keruk-mengeruk dilakukan sejak tahun 1994 Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor terletak di desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 1990, kuasa pertambangan eksploitasi ini terbit seluas 4.058 hektare dan terus meluas hingga saat ini.
Selain itu, Kecamatan Nanggung dengan ”gunung emasnya” juga melebarkan perseteruan alam dengan adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa lokasi.
Investigasi yang dilakukan oleh WALHI Jawa Barat menemukan setidaknya ada 50-100-an titik lubang yang ada di sana.
Anomali terjadi ketika kawasan tidak lagi berfungsi semestinya.
Limbah yang dibuang oleh para penambang dan perusahaan mencemari aliran sungai Cikaniki juga ekosistem di dalamnya, ikan-ikan pernah mati massal pada tahun 2009.
Keresahan warga juga timbul akibat adanya iritasi kulit yang dialami mereka, sebab sungai tersebut masih berfungsi sebagai kegiatan sehari-hari.
Sungai menjadi hitam akibat limbah sianida ribuan liter setiap harinya yang berasal dari proses pemurnian emas.
Tata ruang wilayah Kabupaten Bogor diatur dalam Peraturan Daerah (2024) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2024-2028.
"Kalau dilihat dari kesesuaian fungsi Kecamatan Nanggung itu penyangga (pelindung) bagi kawasan di bawahnya, dan itu tertera di Pasal 43 RTRW Kabuaten Bogor. Sering kali tata fungsi itu tumpang tindih dengan kepentingan lain. Misalkan malah menjadikannya kawasan pertambangan di klausul lainnya," ujar Tim Advokasi WALHI Jawa Barat, Fauqi dalam keterangannya.
Menurutnya, Kecamatan Nanggung tertera dalam pasal 43 sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya.
Di antaranya Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Jasinga adalah kawasan sekitar pertambangan di Gunung Pongkor.
Bahkan dalam Perda tata ruang tahun 2016 sebelumnya, Nanggung termasuk kawasan resapan air dan kawasan rawan bencana alam.
"Perusahaan dan PETI makin berkuasa karna seenaknya kemudian ditambah melemahnya kewenangan daerah. Dalam UU Cipta Kerja memberikan penyelenggaraan kegiatan pertambangan kepada pemerintah pusat, dan itu dari hulu ke hilir. Jadi pemerintah daerah dengan ketegasan yang kurang sekarang ditimpa kewenangannya hilang," papar Fauqi.
Selain itu, WALHI Jawa Barat juga menemukan banyak titik-titik tambang ilegal Nanggung di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet.
Menurut Fauzi, ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah seolah lazim. Padahal, masyarakat jelas banyak menerima imbasnya.
Dalam Pasal 67 UUPLH memberikan klausul wajib bagi setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Masyarakat Kecamatan Nanggung dan sekitarnya juga harus mulai sadar adanya potensi bencana dari kegiatan tambang.
"Operasi tambang adalah merusak, sangat aneh jika dipersilahkan masuk dengan leluasa," tegas Fauqi.
Masyarakat juga, masih dia menuturkan, sebetulnya memiliki peran dalam dokumen AMDAL dan setiap orang berhak berpartisipasi pada setiap kegiatan di wilayahnya, apalagi jika berdampak sangat merugikan.
"Apalagi cadangan emas Gunung Pongkor akan habis 2028 mendatang, berarti masyarakat juga harus mendorong pemulihan lingkungan dari kegiatan tambang yang dilakukan pemerintah," tukas Fauzi.(cok)
Editor : Alpin.