Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Laksanakan Instuksi Presiden Prabowo, Pemkab Bogor Mulai Bentuk Koperasi Merah Putih di 435 Desa

Abilly Muhamad • Jumat, 25 April 2025 | 15:17 WIB
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, saat melakukan sosialisasi terkait rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, saat melakukan sosialisasi terkait rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Koperasi dan UMKM mulai bergerak membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa se-Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Imam Wahyu Budiana, menjelaskan berkaitan dengan instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, pihaknya segera melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bogor.

"Menyikapi hal tersebut sudah melangkah kita membuat suatu tim untuk mendorong semua desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor ini untuk melakukan Musyawarah desa terkait dengan pembentukan koperasi merah putih tersebut," kata dia kepada Radar Bogor, Jumat (25/04/2025).

Menurutnya, untuk menindaklanjuti pembentukan koperasi merah putih tersebut, Diskop UMKM telah menyiapkan sebanyak 20 tim yang diterjunkan untuk mendampingi desa melakukan musyawarah desa pembentukan koperasi.

"Kemudian kemarin sudah melakukan sosialisasi yaitu memanggil para camat terutama koordinasi Apdesi yang ada di masing-masing kecamatan bersama-sama dengan kepala DPMD," jelas dia.

Iman menyampaikan, pemanggilan Camat dan Koordinasi Apdesi, kata dia, untuk mensosialisasikan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.

"Yaitu pertama dengan pembentukan dari awal apabila desa tersebut tidak memiliki koperasi. Ke dua adalah pembentukan dengan cara pengembangan, artinya apabila di desa tersebut ada koperasi atau koperasi masyarakat yang bisa dilebur menjadi koperasi desa merah putih semuanya ada kesepakatan bisa dilaksanakan," terang dia.

Ke tiga, kata dia, dengan cara revitalisasi, yaitu revitalisasi ini adalah koperasi yang sudah tidak aktif namun akte masih tersedia maka bisa di tumbuhkan kembali.

Begitupun, kata dia, sebanyak 435 Desa di Kabupaten Bogor ini tidak memiliki koperasi, sehingga harus pembentukan dari awal melalui koperasi desa merah putih.

"Sehingga ada beberapa desa yang pertama desa semuanya rata-rata dalam rangka pembentukan dari awal. Sesuai dengan norma-norma koperasi kita lakukan musyawarah desa ditingkat desa tersebut," pungkasnya.(rp2)

Editor : Alpin.
#Koperasi Merah Putih #Instruksi presiden #kabupaten bogor