Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Gunakan Pola Lama, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Heri Gunawan Minta Desa Libatkan Masyarakat dalam Membentuk Koperasi Merah Putih

Alpin. • Selasa, 29 April 2025 | 18:48 WIB
Anggota DPRD yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan.
Anggota DPRD yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan.

RADAR BOGOR - Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan meminta kepada desa yang tengah melakukan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih untuk bisa terbuka dan melibatkan semua elemen masyarakat di desa masing-masing.

Heri Gunawan yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bogor ini juga mengingatkan kepala desa untuk tidak menggunakan pola lama dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.

Selain mengingatkan kepala desa, Heri Gunawan yang juga politisi Partai Gerindra minta kepada para anggota karang taruna di desa untuk ikut serta dan masuk dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

"Jangan sampai pembentukan masih menggunakan pola lama, dengan memasukan orang-orang dalam kepengurusan koperasi yang hanya memiliki hubungan kedekatan dengan pemerintah desa. Kita ingatkan kepada Pak Kades ya, dan tolong harus libatkan semua kelompok masyarakat, termasuk karang taruna," tegasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Inpres ini berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden di Jakarta pada 27 Maret 2025.

Mengutip informasi dari Antara, salinan dokumen yang menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.

Prabowo memerintahkan agar empat hal menjadi sumber modal pembentukan Koperasi Merah Putih.

Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ketiga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong desa-desa di Jawa Barat segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Hal itu dilakukan sebagai instrumen percepatan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Hal ini ia sampaikan saat meluncurkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Jawa Barat di Bale Asri Pusdai, Bandung, Senin (28/4/2025).

Kementerian Desa PDT mendapat tugas dari Inpres Nomor 9 tahun 2025 untuk mengidentifikasi potensi yang dimiliki desa dan membantu pengadaan lahan untuk Kopdes Merah Putih minimal 20 x 20 meter persegi.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis nasional yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

"Lahan itu untuk unit usaha pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik Desa, apotek Desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan dan logistik desa," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).(*)

Editor : Alpin.
#Ketua Karang taruna #Koperasi Merah Putih #Heri gunawan #kabupaten bogor