RADAR BOGOR - Pelaku perampasan kendaraan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, akhirnya diringkus polisi.
Polisi kenakan ancaman hukuman pelaku seumur hidup terhadap pelaku perampasan kendaraan yang menewaskan korbannya.
"Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," kata Waka Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila kepada Radar Bogor, Rabu (07/05/2025).
Kompol Rizka menjelaskan kejadian aksi perampasan kendaraan motor yang dilakukan oleh RK (25) kepada korban RS terjadi pada Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 01.00 Wib.
Di mana, kata dia, kronologi kejadian, berawal korban RS yang merupakan pekerja ojek online menerima orderan pelaku RK (25) yang memesan di Rumah Sakit Karya Bakti dengan tujuan ke Jalan Swadaya Cibeber.
Kemudian, saat tiba di titik lokasi pengantaran, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat.
"Sehingga di TKP di daerah Kampung Sukabakti Leuwiliang di TKP pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau itu menodongkan kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya," jelas dia.
Saat itu, kata dia, korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut kepada korban.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik, 1 luka di pipi sebelah kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di bagian punggung, sehingga saat ditemukan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia," imbuh dia.
Pasca kejadian, kata dia, pihak kepolisian dengan cepat kurang dari 24 jam menangkap pelaku yang saat itu berada di kontrakan nya di daerah Cibungbulang.
"Hasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp 4.2 juta kepada seseorang J, dan saat ini yang bersangkutan masih pencarian," imbuh dia.
Begitupun, kata dia, pelaku tersebut merupakan residivis karena sempat terjerat hukum akibat melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dimana pelaku 2022 pidana penjara dengan asus pencurian hp di daerah Tangerang," pungkasnya.(rp2)
Editor : Alpin.