RADAR BOGOR - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, menyegel proyek pembangunan perumahan di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Parung Panjang.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan di perumahan real estate itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyidik PPNS Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Firi mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan tersebut setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan di proyek perumahan di Desa Cikuda, Parung Panjang," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, kata Firi, pihak pengembang perumahan belum memiliki dokumen PBG, meskipun telah memproses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kemudian dari tiga nama perusahaan yang dilaporkan, rupanya berinduk di satu perusahaan yang sama.
"Tim PPNS kami menerima laporan ada 3 PT, ternyata dari 3 PT itu memang sama. Dan perusahaan sedang memproses PKKPR dan sudah disetujui, tinggal pengesahan saja," jelasnya.
Meski begitu, Satpol PP Kabupaten Bogor tetap melakukan penyegelan perumahan tersebut lantaran belum memiliki PBG.
"Kami arahkan perusahaan ke Tindak Pidana Ringan (tipiring) Perda 12 Tahun 2009, dan pihak perusahaan harus menghentikan seluruh kegiatan selama belum memiliki izin sesuai aturan," tutur Firi.
Sementara itu, Tim Legal Real Estate Cikuda Parung Panjang, Agus Sisworo mengaku akan segera memproses perizinan setelah disegel petugas
"Kita akan mempercepat proses izin, memang proses perizinan bangunan sementara dengan induk pembangunan kalau di sini terpisah," tukasnya.(cok)
Editor : Alpin.