RADAR BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Cibinong, tepatnya di depan Ramayana.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengembalian fungsi ruang publik yang selama ini dimanfaatkan secara tidak resmi oleh para pedagang.
Dilansir dari Instagram @satpolpp.kabbogor, proses penertiban dilakukan dengan pengawasan langsung dari Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor dan Camat Cibinong.
Sejumlah unsur terkait turut dilibatkan dalam kegiatan ini, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, PD.
Pasar Tohaga, serta Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong.
PKL yang terdampak penertiban telah direlokasi ke Pasar Cikema, lokasi baru yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung dalam lingkungan yang tertib dan terorganisir.
Setelah penertiban selesai, area yang sebelumnya digunakan untuk berjualan dibersihkan dari sisa aktivitas pedagang. Untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan jual beli di lokasi tersebut, petugas memasang Garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai tanda larangan penggunaan area pasca relokasi.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar dan ruang publik, serta menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Cibinong dan sekitarnya.
Lalu di mana lokasi Pasar Cikema? Pasar Cikema atau Cibinong Kesohor Market masih berlokasi di Cibinong tetapi tepatnya berada di Jalan Raya Jakarta - Bogor, No. 44, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jika dari lokasi semula yakni di Pasar Cibinong untuk menuju ke Pasar Cikema masih lurus ke arah Depok.
Editor : Eka Rahmawati