RADAR BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, akhirnya buka suara perihal oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta klarifikasi terkait regulasi perizinan dokter umum terhadap salah satu klinik di Kecamatan Cibungbulang.
Pasalnya, beredar di media sosial surat edaran salah satu ormas yang meminta klarifikasi perizinan dokter umum salah satu klinik di Kabupaten Bogor.
Surat edara ormas yang mempertanyakan regulasi perizinan dokter umum ini ramai menjadi sorotan warganet.
Plt Kadinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty mengungkap, permintaan klarifikasi regulasi perizinan dokter yang dilakukan ormas itu merupakan perbuatan sah.
"Jadi gini, sebenarnya setiap fasilitas kesehatan itu memang punya izin praktek. Semua dokter itu juga punya izin praktek. Artinya selama yang ditanyakan aspek legalitas boleh-boleh saja untuk menyampaikan," ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (12/05/2025).
Namun, kata dia, meski diperbolehkan siapapun menanyakan regulasi izin praktek dokter, tidak seharusnya pihak klinik memberikan dokumen tersebut.
"Tapi masalah dokumen kan kita tidak punya kewajiban menyerahkan kepada siapapun kecuali pada pimpinan," jelas dia.
"Artinya kalau ada yang bertanya, ini secara umum. Izin praktek, izin klinik itu adalah hak publik untuk mengetahui bahwa fasilitas itu mempunyai izin atau tidak, tetapi tidak sampai meminta dokumen dong, tidak sampai seperti itu. Kami bekerja ada pimpinan," sambung dia.
Karena, dokumen perizinan itu hanya bisa diberikan kepada pimpinan, yakni pihak Dinkes maupun perintah pimpinan untuk dilihatkan kepada yang meminta.
"Artinya temen-temen di puskesmas pasti akan merasa aman bila memang ada perintah dari Dinas Kesehatan sebagai pimpinan langsung," tutur dia.
Kata dia, untuk penindakan, pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk menindak. Karena, hal itu sudah berada di pihak yang berwenang.
"Jadi selama memang yang ditanyakan pihak-pihak siapapun bertanya tentang legalitas saya pikir sah-sah saja. Tapi jangan sampai ada penekanan, meminta dokumen yang memang diluar kewenangannya. Jadi lebih enak kalau kita dibicarakan dengan baik secara kondusif," pungkasnya.(rp2)