Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Air Sungai di Citeureup Berubah Warna Merah, DLH Kabupaten Bogor Segel Satu Pabrik yang Diduga Menjadi Sumber Pencemaran

Ahmad Sopyan • Senin, 19 Mei 2025 | 18:57 WIB
Petugas DLH Kabupaten Bogor, segel tempat usaha yang diduga jadi penyebab air sungai berubah warna di Kecamatan Citeureup.
Petugas DLH Kabupaten Bogor, segel tempat usaha yang diduga jadi penyebab air sungai berubah warna di Kecamatan Citeureup.

RADAR BOGOR - Warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kondisi air sungai berubah warna.

Peristiwa air sungai berubah warna di Citeureup itu terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial memperlihatkan kondisi air sungai berubah menjadi warna merah.

Peristiwa tersebut terjadi di aliran sungai yang ada di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dikonfirmasi Camat Citeureup, Edy Suwito membenarkan peristiwa berubahnya warna air sungai di wilayahnya tersebut.

Kata Camat Citeureup, pihaknya bersama dengan DLH Kabupaten Bogor sudah mendatangi lokasi dalam video tersebut.

"Masih dalam proses assessment sama satgas lingkungan dari DLH," katanya kepada Radar Bogor. Senin (19/5/2025).

Untuk penyebab berubahnya warna air sungai tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

Saat ini, pihaknya masih terus menelusuri dan menunggu hasil dari satgas DLH Kabupaten Bogor. "Masih menunggu hasil dari satgas DLH," tuturnya.

Sementara itu Kasi Pengaduan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Riri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan di lokasi aliran sungai tersebut. "Hari ini sudah dlakukan pengawasan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Viralnya informasi di media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup.

DLH Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak ke beberapa industri di wilayah Citeureup, pada Senin (19/5/25).

Ia mengatakan, inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Yakni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujarnya kepada Radar Bogor Senin (19/5/2025).

Dari hasil inspeksi, kata dia, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.

Selain itu dilakukan juga pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.

Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP).

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.

"Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium," tegasnya.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

Kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” tukasnya. (Faj)

Editor : Alpin.
#pencemaran sungai #DLH Kabupaten Bogor #citeureup