RADAR BOGOR - Petugas Satpol Kabupaten Bogor, melakukan patroli gabungan dengan menyisir keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak.
Dalam patroli tersebut, pasukan penegak Perda itu menertibkan barang-barang yang digunakan para PKL untuk berjualan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
"Kami melakukan penyisiran terhadap PKL di sepanjang jalur Puncak. Beberapa gerobak, kursi, dan tikar milik pedagang kami tertibkan," ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, Senin (19/5).
Dijelaskannya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari langkah Pemkab Bogor dalam menjaga ketertiban umum khususnya bagi pejalan kaki.
Menurut Komarudin, pada PKL tersebut nekat berjualan di trotoar Jalan Raya Puncak meskipun telah dilarang.
"Para pedagang ini jelas melanggar aturan karena berjualan di trotoar jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki," tegasnya.
Selain itu, lanjut Komarudin, aktivitas mereka dalam berjualan juga acap kali menimbulkan dampak lain seperti munculnya sampah liar.
Padahal, Pemkab Bogor telah sejak lama menyediakan Rest Area Gunung Mas untuk merelokasi para pedagang di Jalur Puncak, Cisarua.
Namun sejumlah pedagang malahan kembali memilih berjualan di sepanjang trotoar Jalan Raya Puncak.
Komarudin juga menyatakan bahwa penertiban ini sebagai upaya menjaga estetika kawasan Puncak sebagai kawasan wisata.
"Barang-barang pedagang liar yang terlihat kumuh dan merusak estetika kawasan Puncak kami amankan. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.