RADAR BOGOR - Aliran sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang sempat berubah warna diduga akibat tercemar limbah industri sudah kembali bening pada Selasa (20/5/2025).
Pantauan Radar Bogor pada Selasa (20/5/2025) siang pukul 13.40 WIB memperlihatkan kondisi air sungai kecil di Citeureup tersebut sudah kembali jernih.
"Sudah bening lagi sekarang," kata Euis, salah satu warga Citeureup kepada Radar Bogor, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu Solihin, salah satu warga lainnya mengaku kondisi air sungai berubah warna selama satu jam. "Ada sejam," tuturnya.
Warga Tahu di Medsos
Tak banyak warga yang mengetahui kondisi air sungai berubah warna merah kekuningan itu.
Banyak warga Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang baru tahu usai viral di media sosial.
"Saya tahunya dari media sosial malah, padahal rumah saya gak jauh dari sungai itu," kata Agus salah satu warga kepada Radar Bogor.
Menurutnya, lokasi aliran sungai yang berada di belakang rumah. Sehingga tidak tahu jika air sungai sempat berubah warna.
Untuk aliran sungai sendiri kata dia tidak digunakan warga untuk MCK. Lebih pada pembuangan saluran air.
"Gak dipakai airnya, seperti selokan saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kondisi air sungai yang berubah warna. Peristiwa itu terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial memperlihatkan kondisi air sungai berubah menjadi warna merah.
Peristiwa tersebut terjadi di aliran sungai yang ada di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dikonfirmasi Camat Citeureup Edy Suwito membenarkan peristiwa berubahnya warna air sungai di wilayahnya tersebut.
Kata dia, pihaknya bersama dengan DLH Kabupaten Bogor sudah mendatangi lokasi dalam video tersebut.
"Masih dalam proses assessment sama satgas lingkungan dari DLH," katanya kepada Radar Bogor.
Untuk penyebab berubahnya warna air tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
Saat ini pihaknya masih terus menelusuri dan menunggu hasil dari satgas DLH Kabupaten Bogor. "Masih menunggu hasil dari satgas DLH," tuturnya.
Sementara itu Kasi Pengaduan Lingkungan Hidup DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor, Riri mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan di lokasi aliran sungai tersebut. "Pada hari ini sudah dlakukan pengawasan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya informasi di media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup, Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak, ke beberapa industri di wilayah Citeureup, pada Senin (19/5/25).
Dia mengatakan, inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Yakni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Kabid PHLPLB3 kepada Radar Bogor.
Dari hasil inspeksi, kata dia, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.
Selain itu dilakukan juga pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
"Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium," tegasnya.(faj)
Editor : Alpin.