RADAR BOGOR - Galian tanah tidak berizin di Kampung Gunung Picung, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Saat ditertibkan, lokasi galian tersebut telah ditinggalkan para pelaku penggali ilegal. Namun ditemukan sejumlah truk dan alat berat.
PLH Kepala Satpol PP Kecamatan Parunganjang, Karnadi mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan aktivitas galian C tersebut.
"Kami tutup, karena galian itu tidak berizin," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/5).
Menurutnya, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat.
Dari hasil penelusuran, aktivitas galian tersebut baru berlangsung sejak pekan lalu.
Meski begitu, Karnadi mengaku tidak menyita apa pun dari lokasi galian tersebut.
"Saat kami ke lokasi, sudah ditinggalkan. Ada pun ada dua mobil dan kami minta tanahnya diturunkan dan kita minta mereka pulang," akunya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap lokasi galian tersebut.
Karnadi juga mengaku tidak akan segan untuk menertibkan galian tidak berizin di wilayah tugasnya.
"Kami masih selidiki dan akan terus turun di lokasi galian untuk pengawasan," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.