RADAR BOGOR - Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditilang polsi di Jalan Mayor Oking Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu (21/5/2025).
Kanit Lantas Polsek Citeureup, AKP Budi Santosa mengatakan penindakan ini dilakukan di Jalan Mayor Oking dan Jalan Baru Citeureup.
Pelanggar lalu lintas di Jalan Mayor Oking yang dilakukan penindakan meliputi, tidak menggunakan helm, melawan arah, menggunakan kenalpot brong, berbonceng tiga, tidak memasang pelat nomor kendaraan.
"Ada 56 pelanggar ditindak dengan tilang manual dan 156 ditindak dengan mengunakan ETLE," katanya kepada Radar Bogor Rabu (21/5/2025).
Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 38 personel. Meliputi personel gabungan satlantas Polsek Citeureup dan Polres Bogor juga mitra polisi dan Dishub Kabupaten Bogor. (faj)
Editor : Yosep Awaludin