RADAR BOGOR - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 1 ayat (2) menyatakan “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Beberapa kata kunci pada pasal 1 ayat (2) UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 di atas adalah nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tuntutan perubahan zaman, yang ketiga unsur tersebut saat ini menghadapi tantangan yang sangat serius dari realitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Kasus perundungan antar siswa, peristiwa tawuran antar sekolah, tindakan asusila oknum pendidik, praktik jual-beli kursi oknum yang menyalahgunakan sistem zonasi, manipulasi laporan kinerja sekolah dalam proses akreditasi, serta masalah-masalah pendidikan lainya yang akan menjadi daftar panjang masalah dunia pendidikan Indonesia saat ini, terjadi bukan karena tidak adanya regulasi atau bukan karena tidak adanya upaya evaluasi dan perbaikan, namun dalam pandangan penulis, semua masalah tersebut berakar pada pola pikir dan kualitas sumber daya manusia dalam semua lini penyelenggaraan pendidikan.
Jika ingin dilimitasi secara lebih spesifik, adalah tentang kualitas guru sebagai ujung tombak perubahan sosial dalam konstruksi peradaban bangsa dan Negara ini.
Tulisan ini bukan dalam rangka menjadi sebuah kritik yang hanya dialamatkan kepada guru, lebih jauh, tulisan ini menjadi otokritik bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional pada semua jenjang, yang dilihat secara segmentatif pada kualitas guru.
Mengutip pernyataan Veirissa (2022) dalam jurnal hasil penelitiannya yang berjudul “Kualitas Guru di Indonesia”, menyatakan bahwa guru sebagai bagian dari sistem pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam membimbing kualitas roda pendidikan. Maka menjadi sebuah keharusan, bahwa individu yang memutuskan diri untuk menjadi seorang guru, semestinya memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional Indonesia, baik guru di sekolah negeri maupun guru di sekolah swasta.
Namun dalam realitasnya, kompleksitas menyoal kualifikasi guru ini bukan pembahasan satu atau dua tahun lalu, namun sudah menjadi isu diskusi panjang dalam dunia pendidikan Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah banyak melakukan upaya peningkatan kualifikasi guru melalui berbagai macam program yang dilakukan untuk menciptakan standarisasi kualitas bagi para guru seperti, Kelompok Kerja Guru (KKG), Uji Kompetensi Guru (UKG), Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang luarannya adalah sertifikasi guru, dan program pelatihan lain yang umumnya diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, bahkan oleh kementerian langsung.
Namun mengapa masih ada banyak kelompok guru yang belum bisa mengakses secara menyeluruh berbagai produk pelatihan dan pengembangan kualitas?
Yang penulis lihat sebagai salah satu alasan yang menciptakan semacam gap kualitas antara satu guru atau kelompok guru dengan guru atau kelompok guru lain adalah adanya bias kualitas yang terjadi antara sekolah negeri dan sekolah swasta di Indonesia.
Jumlah sekolah negeri di Indonesia sebanyak 164.585 unit pada 2022/2023. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan sekolah swasta yang sebanyak 54.877 unit (dataindonesia.id).
Namun, untuk jenjang SMA sederajat, berdasarkan badan pusat statistik sebaran jumlah sekolah yang ada di Indonesia dari tahun ajaran 2020-2021 mencapai 217.283 sekolah.
Jumlah terbanyak adalah sekolah swasta dengan persentase 50,24% dari total SMA Negeri di Indonesia (Pradana, Murtadlo, dan Widodo, 2023).
Lebih jauh, hal yang mempertajam disparitas kualitas guru sekolah negeri dan sekolah swasta adalah jumlah guru honorer yang berada di kedua unsur lembaga pendidikan tersebut.
Sekurang-kurangnya, dalam lima tahun terakhir, kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek) sebelum dipecah menjadi tiga kementerian pada masa Presiden Prabowo Subianto hari ini, telah secara bertahap melakukan pengangkatan melalui skema ujian untuk guru-guru berstatus honorer, yakni menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah sebuah upaya Pemerintah untuk mengoptimalisasi kualitas guru di Indonesia.
Pasalnya, mereka yang sudah diangkat menjadi guru PPPK akan mendapatkan tunjangan sebagaimana guru ASN pada umumnya.
Artinya, secara finansial, guru PPPK sudah mulai bisa memiliki waktu lebih banyak, dibanding ketika mereka masih berstatus honorer yang masih harus mencari tambahan penghasilan diluar sekolah, sehigga mengganggu fokus pengajaran karena minimnya waktu dan endurance untuk peningkatan kualitas diri.
Sekilas, kebijakan ini cukup signifikan, namun bukan tanpa ekses yang berdampak pada masalah baru.
Salah satu syarat pengangkatan guru PPPK adalah wajib ber-homebased di sekolah negeri.
Misal, seorang guru swasta yang sudah lama mengajar di lembaga swasta, dengan kinerja dan loyalitas tinggi, harus rela meninggalkan sekolahnya untuk ditempatkan di sekolah negeri.
Ini yang akhirnya menjadi masalah baru.
Guru-guru terbaik di sekolah swasta “diambil” oleh pemerintah melalui skema PPPK.
Bagi guru bersangkutan, bisa jadi ini bukan masalah, namun bagi lembaga sekolah swasta tersebut, ini menjadi masalah serius.
Apalagi jika guru tersebut adalah guru yang memiliki kualifikasi mumpuni dan telah banyak berkontribusi kepada sekolah tersebut.
Pada akhirnya, individu guru dihadapkan pada kondisi dilematis, meninggalkan rumah lamanya demi perbaikan penghasilan di sekolah negeri milik pemerintah.
Secara otomatis, sekolah swasta akan direpotkan mencari guru pengganti, terlebih jika jumlah guru yang diangkat menjadi PPPK jumlahnya banyak.
Terjadi sebuah eksodus besar-besaran, yakni perpindahan guru-guru terbaik swasta menjadi guru-guru sekolah negeri.
Hal ini mengakibatkan kualitas sekolah swasta dan negeri menjadi semakin tajam.
Ada beberapa sekolah swasta bonafit yang tidak begitu terganggu dengan kebijakan ini, namun jumlahnya berada dalam prosentase yang sangat kecil.
Sekolah swasta dengan kekuatan finansial yang baik, bisa dengan cepat melakukan seleksi guru baru pengganti, namun berapa banyak sekolah swasta dengan kekuatan seperti ini?
Dalam pandangan penulis, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah harus mulai berpikir serius dengan fenomena ini.
Misal, dengan membuat kebijakan baru, dimana guru-guru yang sudah ber-homebased di sekolah swasta, bisa mengikuti dan diangkat menjadi guru PPPK namun tetap berada dan mengajar di sekolah tersebut tanpa harus berpindah ke sekolah negeri yang ditentukan pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Memang akan ada sebuah turunan konsekuensi, yakni tentang bagaimana tanggung jawab Yayasan atau Pimpinan sekolah swasta tersebut, jika guru-guru mereka yang nanti PPPK sudah diberikan tunjangan oleh pemerintah, namun tetap berkarir di sekolah swasta tersebut.
Bagi penulis, masalah ini sangat bisa didiskusikan tanpa harus mengalami kebuntuan.
Yang utama adalah bagaimana kualitas guru antara sekolah negeri dan swasta bisa sejajar, meski tidak harus persis, demi sebuah upaya kolektif memperkuat fondasi kualitas dan percepatan pembangunan sumber daya manusia Indonesia, yang dari tahun ke tahun, mendapatkan tantangan realitas yang jauh lebih kompleks. (*)
Penulis : Ramdan Nugraha
- Guru SMK BOASH 2
- Inisiator CASED
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim