Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidak ke Wilayah Timur, Pemkab Bogor Segel Sejumlah Perusahaan Karena Kedapatan Mencemari Lingkungan 

Abilly Muhamad • Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:14 WIB

Tim  Pemkab Bogor saat memeriksa pencemaran lingkungan sejumlah perusahaan di wilayah Timur.
Tim Pemkab Bogor saat memeriksa pencemaran lingkungan sejumlah perusahaan di wilayah Timur.


‎RADAR BOGOR - Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melalukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus penyegelan beberapa lokasi industri di wilayah Timur Kabupaten Bogor.

‎Kegiatan ini dilakukan Pemkab bgoor sebagai upaya menindaklanjuti laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

‎Sidak dilakukan Pemkab Bogor oleh jajaran tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajarang Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

"Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3," kata dia Sabtu (24/5/2025).

‎Selain itu, kata dia, menjelaskan juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.

‎Pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan.

"Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," jelas dia.

‎Tidak hanya itu, Gantara menyebut, tim kemudian melakukan verifikasi lapangan ke industri lain namun tidak ditemukan pelanggaran.

Sampling juga dilakukan di titik output dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.

Terlebih, jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan.

Selain itu, perusahaan yang melanggar juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.

‎Gantara menegaskan bahwa kegiatan Pekab Bogor ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.

‎"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama," tutupnya. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#penyegelan #pemkab bogor #wilayah timur