RADAR BOGOR - Inisiator Civil Alliance for a Stable and Established Democracy (CASED) Ramdan Nugraha menyoroti Perda Drainase yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Regulasi terkait drainase di Kabupaten Bogor menurut Ramdan Nugraha patut diapresiasi, sebab menjadi kepekaan Pemkab Bogor terhadap masalah laten yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Ketika hujan deras, Bogor ini seringkali disalahkan karena menjadi daerah yang suka kirim air berlebihan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya, Perda ini mungkin, ini mungkin yah, bisa menjadi salah satu solusi," kata Nunu, sapaan akrab pria kelahiran Bogor ini dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Namun, Nunu juga memberikan catatan khususnya kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto bahwa benarkah aturan drainase ini menjadi pangkal solusi dari banjir yang sering terjadi di beberapa titik rawan di wilayah Kabupaten Bogor?
Menurutnya, masalah utama dari banjir di Bogor lebih disebabkan oleh kesadaran sebagian besar masyarakat yang kurang, bahkan tidak peduli dengan lingkungan.
“Bogor itu bukan tidak ada drainase, mungkin beberapa ada yang rusak, tapi kalau sudah hujan deras, yang bikin masalah itu adalah aliran air yang tersumbat sampah, sampah apa? Banyaknya sampah plastic rumah tangga, coba deh lihat aliran air disepanjang jalan Barengkok, Karacak, itu sampah banyak dan kalau hujan, air meluap ke jalan,” katanya.
Nunu pun berharap aturan drainase ini diikuti dengan program atau aturan yang sama tentang tata kelola sampah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Kalau warganya sudah tertib lingkungan, drainase itu hanya butuh perawatan. Coba saja berlakukan aturan tegas bagi kecamatan atau desa yang drainasenya numpuk sampah, itu panggil camat dan seluruh Kadesnya, tanya kenapa kok masih banyak sampah,” ujar Nunu lagi.
Pihaknya pun menyarankan bahwa berbagai jenis aturan Pemkab Bogor, harus dilakukan dengan kajian masalah utama terlebih dulu termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Drainase.
Ia menyatakan bahwa kesadaran hidup bersih warga Kabupaten Bogor adalah hal utama, contoh kasus Dinas PUPR dan DLH Kabupaten Bogor yang belum lama membersihkan Kalibaru Timur dengan tumpukan sampah. Kegiatan itu menurutnya lebih kepada reaksi terhadap masalah yang sudah terjadi, bukan sebuah mitigasi masalah.
“Kemarin ramai bersih-bersih Kalibaru Timur, itu kan karena sampah udah banyak banget, bisa nggak Pemkab Bogor upayakan jangan sampai ada sampah sebanyak itu? Harusnya ada aturan tegas terhadap desa yang melakukan pembiaran tumpukan sampah di wilayahnya”, ungkap Nunu.
Program drainase ini menurut Inisiator CASED, jangan sampai menjadi sebatas seremoni visi dan serapan anggaran program Pemkab Bogor saja.
“Harus agak holistik lah melihat masalah, kalau masalah bersih-bersih sampah, Pandawara Group itu jauh lebih memiliki performa, tapi masa sih sekelas Pemkab ngerjain kegiatan level NGO. Ini kan analoginya mirip warga dibuatkan toilet di rumah, tapi BAB-nya tetep aja ke sungai, yah nggak ngefek,” tegas Nunu.
Editor : Eka Rahmawati