Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Usai Viral Aliran Sungai di Citeureup Bogor Berubah Warna, Kades Tarikolot Bakal Buat Surat Edaran

Ahmad Sopyan • Minggu, 25 Mei 2025 | 18:43 WIB
Kondisi sungai di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Kondisi sungai di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

RADAR BOGOR - Aliran sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang berubah warna diduga tercemar limbah pekan lalu menjadi perhatian serius pemerintah Desa Tarikolot.

Untuk mencegah hal serupa, Pemerintah Desa Tarikolot bakal membuat surat edaran yang akan diberikan kepada seluruh perusahaan maupun UMKM dan warga setempat.

"Kami sedang mempersiapkan lagi surat edaran terkait menjaga kelestarian lingkungan hidup dan akan disosialisasikan kpd seluruh warga masyarakat," kata Kepala Desa Tarikolot, Wawan Kurniawan kepada Radar Bogor, Minggu (25/5/2025).

Sementara itu, Yogi warga Kecamatan Citeureup mengaku, pencemaran sungai bukan kali ini saja terjadi di Citeureup.

Kata dia, saat musim kemarau kondisi sungai di Citeureup kerap berubah warna. Bahkan sempat berbusa dan berwarna hitam.

"Jadi gak cuman aliran sungai kecil, kadang juga dialiran sungai besar. Biasnya terlihat kalau lagi musim kemarau," tuturnya.

Dia berharap, penanganan pencemaran limbah di aliran sungai yang ada di Citeureup bukan hanya ada penindakan saat viral di media sosial.

Melainkan dilakukan secara tuntas. "Agar tidak sampai terus berulang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan kondisi air sungai yang berubah warna. Peristiwa itu terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial memperlihatkan kondisi air sungai berubah menjadi warna merah.

Peristiwa tersebut terjadi di aliran sungai yang ada di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya informasi di media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup, Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak, ke beberapa industri di wilayah Citeureup, pada Senin (19/5/25).

Ia mengatakan, inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Yakni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Kabid PHLPLB3 kepada Radar Bogor Senin (19/5/2025).

Dari hasil inspeksi, kata dia, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.

Selain itu dilakukan juga pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.

Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP).

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.

"Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium," tegasnya.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” tukasnya. (Faj)

Editor : Alpin.
#pencemaran sungai #Desa Tarikolot #citeureup