RADAR BOGOR - Aktivitas pengelolaan emas mengandung sianida di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diduga telah merusak ekosistem alam.
Sejak setahun beroperasi, tempat pengelolaan emas milik MT itu diduga membuang bahan kimia berbahaya ke sungai.
Padahal, sungai yang dijadikan lokasi pembuangan bahan kimia itu selama ini dimanfaatkan oleh warga setempat.
Camat Leuwiliang, WR Pelitawan mengatakan, pihaknya tengah melibatkan tim penegak hukum untuk menindaklanjuti terkait tempat pengelolaan emas tersebut.
"Kita tinjaklanjuti, dan telah diberikan teguran ke 1, 2 dan 3, kalau tidak diindahkan akan lakukan eksekusi," ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (26/5/2025).
Menurut Pelitawan, pengusaha pengelolaan emas itu sudah beroperasi sejak lama. Diduga membuang limbah sianida langsung ke aliran sungai yang berada persis di sebelah tempat tersebut.
Pihaknya khawatir, kegiatan tersebut akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan serta ekosistem sungai.
"Limbah sianida itu berbahaya, maka kita akan cek kembali minggu depan, kami juga meminta pemiliknya untuk segara menutup aktivitas tersebut," bebernya.
Jika dalam waktu dekat pemilik pengelohaan emas ilegal tersebut tidak menutup usahanya, Pelitawan menegaskan akan mengerahkan tim penegak hukum untuk melakukan penertiban.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor, karena mereka yang memiliki kewenangan," tukasnya.(cok)
Editor : Alpin.