Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Larangan Pelajar Keluar Malam Hari, Disdik Kabupaten Bogor : Sudah Ada Aturan untuk Tidur Lebih Cepat

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 29 Mei 2025 | 12:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal.

RADAR BOGOR - Larangan pelajar untuk keluar malam resmi diberlakukan. Sejumlah wilayah yang ada di Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menggodog untuk realisasi aturan tersebut. Termasuk di Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal mengatakan larangan keluar malam belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pihaknya mesti melakukan kajian dengan beberapa stek holder lainnya.

“Arahan Pak Bupati sudah jelas, penerapan aturan larangan keluar malam seperti apa di kabupaten menyesuaikan juga, kami akan komunikasikan dengan stekholder terkait,” terang Bambang pada Radar Bogor.

Stekholder yang dimaksud Bambang salah satunya ialah Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II. Sebab menurutnya, mereka yang kerap keluar malam hari berasal dari kalangan pelajar jenjang SMA.

Disisi lain, Bambang menerangkan aturan soal larangan pelajar keluar malam sebetulnya sudah ada.

Kebijakan ini tertuang dalam 7 kebiasaan anak Indonesia hebat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Salah satunya berbunyi, tidur lebih cepat, jadi sudah ada di 7 kebiasaan tadi yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen,” ucap Bambang saat dikonfirmsasi lebih lanjut.

Diinformasikan sebelumnya, aturan larangan pelajar untuk keluar malam ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK.

Dalam Surat Edaran itu tertulis bahwa pelajar tidak boleh keluar rumah mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun ada 5 hal yang dikecualikan.

Pertama, pelajar diperbolehkan keluar malam dengan catatan sedang mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Kemudian mereka tengah melaksanakan program keagamaan atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat.

“Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua, kondisi keadaan darurat, kondisi lain dengan sepengatahuan orang tua,” tulis surat yang ditanda tangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#dinas pendidikan #bogor #pelajar #keluar malam