RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Cisarua kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Puncak, Kamis (29/5).
Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar, khususnya di jalur wisata Puncak yang kerap padat oleh kendaraan dan wisatawan.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi area terbuka hijau, trotoar, serta bahu jalan yang menurut aturan tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
Dalam unggahan resmi Instagram @satpolpp.kabbogor, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan terhadap Perda dan Perkada nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Petugas gabungan turun langsung ke lapangan dan mengamankan beberapa barang bukti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih tetap nekat berjualan di area yang dilarang.
Baca Juga: Disembunyikan di Perkebunan Teh, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Lapak PKL Puncak
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.
Selain penindakan, kegiatan ini juga merupakan lanjutan dari berbagai sosialisasi dan pendekatan yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha informal di wilayah Puncak dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Editor : Eka Rahmawati