RADAR BOGOR - Selama dua hari, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali melarang angkutan kota (angkot) melintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Larangan dari Gubernur Dedi Mulyadi buat angkot melintas di Jalan Raya Puncak berlaku dua hari sejak hari ini, hingga Minggu (1/6/2025).
Larangan melintasnya angkot ke kawasan Puncak Bogor dikeluarkan langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Dedi Mulyadi pun berjanji akan tetap memberikan uang kompensasi kepada para sopir angkot.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membenarkan informasi larangan dari Dedi Mulyadi tersebut.
Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan pendataan. Ada 703 sopir angkot yang akan menerima manfaat duit kompensasi. Mereka berasal dari 3 trayek perlintasan.
“Seperti Bogor-Cisarua, Bogor-Cibedug, Ciawi-Pasir Muncang,” kata Dadang saat dikonfirmasi Radar Bogor, Sabtu (31/5/2025).
Besaran duit kompensasi yang diberikan kepada sopir angkot terbilang cukup besar. Perhari mereka akan dapet Rp200 ribu. Jadi selama dua hari mereka akan dapet Rp400 ribu.
Larangan angkot melintas ke Puncak Bogor disebut Dadang akan terus berkesinambungan. Khususnya saat memasuki momen libur panjang.
“Iya setiap libur panjang pa Gubernur akan memberikan subsidi, tujuannya untuk mengurai kemacetan, di kawasan Puncak Bogor,” beber Dadang.
Bahkan Dadang mengatakan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini juga akan kembali berlaku saat memasuki perayaan hari raya Idul Adha.
Sebab, ini juga menjadi momen masyarakat untuk berlibur ke kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada momen libur panjang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga mengeluarkan kebijakan melarang angkot masuk kawasan Puncak.(rp1)
Editor : Alpin.