RADAR BOGOR - Bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Sentul - Citeureup, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas Satpol PP pada Selasa (10/6/2025).
Camat Citeureup, Edy Suwito mengatakan, pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Iya, itu penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, kami hanya diperbantukan saja," katanya kepada Radar Bogor, Selasa (10/6/2025).
Camat mengatakan, tidak ada perlawanan saat penertiban bangunan liar milik PKL tersebut.
Kata dia, masyarakat yang terdampak penertiban sudah dilakukan sosialisasi sejak jauh hari.
"Bahkan ada yang sudah membongkar sendiri bangunannya," ujarnya.
Adapun tujuan menertibkan bangunan yang melanggar dalam peraturan daerah dan menjadikan Sentul-Citeureup sebagai kawasan pendestrian.(faj)
Editor : Alpin.