RADAR BOGOR - Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendukung upaya Agus bin Yusup melaporkan Kepala Desa Cimanggis ke polisi.
Warga Kampung Sudi Mampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ini melaporkan kadesnya atas dugaan tindakan sewenang-wenang.
Sebab, Kepala Desa Cimanggis menolak menerbitkan Surat Keterangan, yakni Surat Alas Hak, Surat Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik untuk lahan seluas 14.000 meter persegi milik orang tuanya, Yusuf.
Tanah yang berlokasi di Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp 20 miliar, dengan perkiraan harga tanah Rp 1,5 juta per meter.
Dia menyatakan telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Camat Bojonggede dan Bupati Kabupaten Bogor.
‘’Kami terus mengawal kasus ini hingga selesai yakni saudara Agus bin Yusup mendapatkan hak-haknya,’’ kata Ketua PRB, M Johan Pakpahan.
Dia menyayangkan sikap Kepala Desa Cimanggis yang enggan menerbitkan surat yang dibutuhkan warganya.
Dia mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dan diusut tuntas.
PRB juga mengapresiasi upaya Mapolres Kota Depok yang memulai penyelidikan terhadap kasus ini dan segera memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan.
Dikonfirmasi Kades Cimanggis, Abdul Azis mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Polres Depok perihal adanya laporan warganya tersebut.
"Kami sudah memberikan keterangan hasil undangan oleh Polres Depok," katanya kepada Radar Bogor, Rabu (11/6/2025).
Kades menjelaskan, pemerintah Desa Cimanggis tidak memberikan pelayanan tiga serangkai, karena lahan tersebut sudah diperjual belikan.
"Karena lahan tersebut sudah diperjualbelikan, itu berdasarkan keterangan lima ahli waris. Sudah kami sampaikan juga di Polres Depok," akunya.
Abdul Azis mengatakan, pelapor, saudara Agus merupakan yang menjaga dan merawat tanah tersebut.
Bahkan tiap tahun saat pembayaran PBB, ia yang membawa dari desa ke rumah pemilik lahan tersebut.
"Jadi jelas tanah tersebut bukan tanah waris, karena dari keterangan lima ahli waris tanah tersebut sudah diperjualbelikan. Jadi tanahnya sudah dijual semuanya," tegas Kepala Desa Cimanggis.
Ia mengatakan tanah tersebut sudah di jual oleh pemiliknya pada tahun 1983.
"Lahan tersebut sudah diperjualbelikan orang tua Agus pada tahun 1983. Itu berdasarkan keterangan para ahli waris," tukasnya. (unt)