Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemilik Lahan Seselkan Pernyataan Kepala Desa Cimanggis Kalau Tanah Milik Orang Tuanya Sudah Diperjualbelikan

Alpin. • Kamis, 12 Juni 2025 | 19:38 WIB
Agus bin Yusup, warga Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Agus bin Yusup, warga Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Agus bin Yusup kesal dengan sikap Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gode, Kabupaten Bogor.

Warga Kampung Sudi Mampir RT4/1, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede ini tak terima bila lahan warisan seluas 14.000 meter persegi milik orang tuanya, Usup bin Ace sudah terjual.

‘’Saya bingung kenapa pak Kades Cimanggis Abdul Azis mengatakan tanah orangtua saya sudah dijual. Kalau memang sudah terjual mana bukti jual belinya. Tanah tersebut masih saya kuasai secara fisik bersama enam suadara kandung saya,’’ kata Agus bin Usup.

Sekadar diketahui, lahan seluas 14.000 m2 berlokasi di Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, milik Usup bin Ace yang meninggal pada 29 Juni 2011 silam.

Alm Usup bin Ace pernah mendapatkan down payment (DP) uang muka dari seseorang, namun orang tersebut kabarnya sekarang sudah meninggal dunia juga.

Menurut Agus bin Usup, DP tersebut bukan berarti jual beli tanah sudah selesai.

Terlebih alas hak tanah tersebut masih berada di keluarganya dan secara fisik masih menguasai lahan tersebut.

Dirinya siap mengembalikan DP kepada orang tersebut plus bunganya kalau memang dianggap perlu.

‘’Tapi anehnya keluarga yang memberikan DP tersebut tidak pernah datang ke keluarga saya, tapi malah pak Kades Cimanggis yang menarasikan bahwa tanah orangtua saya sudah dijual. Bahkan saya dibilang penjaga lahan tanah tersebut," terangnya.

"Saya sedih pak, minta tolong agar hak-hak keluarga saya malah tidak mendapat respon positif dari pak kades,’’ kata Agus yang didampingi kuasa hukumnya M Johan Pakpahan.

Dirinya saat ini sudah mendapat putusan pengadilan agama (PA) Cibinong nomor 7484/pdt.G/2024/PA.Cbn yang menerangkan bahwa dirinya adalah anak dari pasangan Usup bin Ace dan Ruminah binti Tongde.

Sehingga dirinya secara sah dapat mengurus administrasi waris, khusus tanah waris orangtuanya.

Dia pun telah mencoba melaporkan kasus ini ke berbagai pihak baik Polres Metro Depok, termasuk Camat Bojonggede dan Bupati Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kades Cimanggis, Abdul Azis mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Polres Metro Depok perihal adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah Desa Cimanggis tidak memberikan pelayanan tiga serangkai, karena lahan tersebut sudah diperjual belikan.

"Karena lahan tersebut sudah diperjualbelikan dan itu berdasarkan keterangan lima ahli waris. Sudah kami sampaikan juga di Polres Metro Depok," akunya.

Ia mengatakan, pelapor, saudara Agus merupakan yang menjaga dan merawat tanah tersebut. Bahkan tiap tahun saat pembayaran PBB, ia yang membawa dari desa ke rumah pemilih lahan tersebut.

"Jadi jelas tanah tersebut bukan tanah waris, karena tanah tersebut dari keterangan lima ahli waris tanah tersebut sudah diperjualbelikan. Jadi tanahnya sudah dijual semuanya," tukasnya.

Ia mengatakan tanah tersebut sudah di jual oleh pemiliknya pada tahun 1983. "Lahan tersebut sudah diperjualbelikan orang tua Agus pada tahun 1983. Itu berdasarkan keterangan para ahli waris," tukasnya.

Tak heran bila sang Kades menolak menerbitkan Surat Keterangan yakni Surat Alas Hak, Surat Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik untuk lahan seluas 14.000 m2 tersebut. (*/unt)

Editor : Alpin.
#Desa Cimanggis #sengketa lahan #kabupaten bogor #bojong gede