RADAR BOGOR - Sebanyak 2,5 juta batang roko ilegal alias tanpa cukai disita petugas. Kini barang terlarang itu telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat (13/6/2025).
Jutaan batang roko ilegal itu berasal dari satu gudang yang berlokasi di Kecamatan Cisarua. Penindakan dilakukan Beacukai Bogor, pada Rabu (14/5/2025).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto menjelaskan pihaknya juga telah mengamankan satu unit motor milik tersangka pengedar rokok ilegal berinisial H.
“Roko ilegalnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 2.517.000 batang. Jumlah potensi penerimaan negara dari cukai Rp1.8 Miliar,” jelas Budi saat menyerahkan barang bukti tersebut.
Akibat prilakunya itu, tersangka dikenakan Undang-undang pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan. Sehungga Budi menyebut tersangka dijerat pidana selama 5 tahun sesuai dengan beberapa pasal yang telah dilanggar.
“Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak 5 kasus di Kabupaten Bogor dan kasus kali ini merupakan kasus dengan temuan barang bukti terbanyak,” beber Budi pada Radar Bogor.
Budi menuturkan berbagai kasus rokok illegal yang terjadi di Kabupaten Bogor memberikan gambaran bahwa peredaran rokok illegal ini sangat masif terjadi.
Bahkan dia menyebut hampir di setiap kecamatan memiliki distributor dan pedagang besar yang menyuplai pedagang-pedang eceran baik di warung ataupun di pasar.
“Dengan adanya kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menuturkan produksi roko tanpa cukai itu dilakukan di luar wilayah hukumnya. Hampir mayoritas dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Praktek jual rokok ilegal sangat merugikan, Seharusnya negara bisa terima tapi jadi tidak, kami sangat berharap penegakan hukum terus berjalan,” pungkasnya. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin