Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ada Kabar Gembira Buat Personel Dishub Kabupaten Bogor yang Bertugas di Parung Panjang, Simak Penjelasannya di Sini  

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:02 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bayu Rahmanto usai dimintai keterangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bayu Rahmanto usai dimintai keterangan.

RADAR BOGOR - Pemkab Bogor berencana akan memberikan tunjangan khusus bagi personel Dishub (Dinas Perhubungan) yang bertugas di Parung Panjang.

Rencana pemberian tunjangan khusus bagi personel Dishub itu dibenarkan Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmanto.

Progres pemberian tunjangan khusus untuk personel Dishub di Parung Panjang itu saat ini tinggal menunggu berkas administrasi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

“Tapi Pak Bupati sudah menyampaikan, bahasanya tunjangan kekhususan, jadi bukan naik gajih,” terang Bayu pada Radar Bogor.

Adapun urgensi dari rencana itu disebut Bayu, sebagai bagian dari manajemen resiko. Sehingga personel Dishub yang bertugas dapat optimal saat menjalankan tugas di Parung Panjang.

Rencana pemberian tunjangan khusus ini diakui Bayu menyerupai kebijakan Pemerintah DKI Jakarta.

Di sana, personel Dishub yang mendapat tugas untuk berjaga di Kepulauan Seribu diberikan tunjangan kemahalan.

Terkait jumlah besaran yang diberikan, Bayu belum berani untuk membocorkannya. Sebab menurutnya langkah ini mesti dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pengamanan arus lalu lintas di Parung Panjang saat ini diakui Bayu tengah menjadi fokusnya. Bahkan, pihaknya akan menambah jumlah personel di wilayah yang kerap menelan korban jiwa tersebut.

“Asalnya 16 orang disekitar Parung Panjang, kami akan memprioritaskan penambahan bila perlu ada beberapa personel dari galops minimal ditambah jadi 20 gitu,” ucapnya.

Bayu menegaskan, sejumlah upaya itu bagian dari realisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional tambang.

Personel Dishub pun tidak segan untuk menindak tegas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksi tegasnya pasti dong harus ada, hanya yang jadi PR kita kemudian bahwa Dishub itu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan, kalau berdasarkan UU itu dari kepolisian,” pungkasnya. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #personel dishub #tunjangan khusus #parung panjang