RADAR BOGOR - Berbuat terlarang, seorang wanita muda berinisial NR (23) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, harus berurusan dengan polisi.
Wanita muda itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok, akibat melakukan perbuatan tercelah.
Melakukan pencurian dengan pemberatan. Wanita muda itu mencuri handphone milik temanya sendiri.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku," katanya kepada Radar Bogor, Senin (17/6/2025).
Tamar menjabarkan, modus yang digunakan tersangka yakni, tersangka datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjadi korban begal.
Tanpa curiga, korban mempersilahkan temanya tersebut masuk ke dalam rumahnya.
"Korban ini gak curiga, karena terduga pelaku ini teman semasa SMK dulu," tuturnya.
Setelah itu, korban sedang mengisi daya baterai handphone miliknya di atas kasur kamarnya dalam keadaan pintu ditutup.
Tak lama tersangka pamit pulang kepada korban. Ia meminta korban mengantarkannya ke rumahnya di Kampung Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede.
"Korban baru sadar saat pulang ke rumah. Handphone miliknya yang sedang diisi daya hilang, kemudian korban melapor ke Polsek Tajurhalang," paparnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berikut barang bukti satu unit handphone merk OPPO warna biru muda di Kampung Nanggela, Sukmajaya.(faj)
Editor : Alpin.