RADAR BOGOR - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli di Kabupaten Bogor dibubarkan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Iya saber pungli dibubarkan, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Arahan dan kebijakan pemerintah pusat kami tentu tunduk patuh pada aturan tersebut,” terang Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Rudy menyebut, Saber Pungli sendiri sebelumnya sudah pihaknya bentuk. Hal ini berbarengan dengan pembentukan Satgas Premanisme.
Karena telah dibubarkan, segala tugas yang diemban Saber Pungli kini telah dialihkan ke Satgas Premanisme.
Rudy Susmanto meyakini langkah itu akan optimal sebab semua institusi tergabung dalam tim tersebut.
“Kami hari ini memaksimalkan Satgas Premanisme. Dimana semua institusi tergabung menjadi satu,” pungkasnya. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin