RADAR BOGOR - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Kabupaten Bogor segera dimulai. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 4 Juli 2025 mendatang.
Terdapat sejumlah persoalan yang sudah diwanti-wanti dalam pelaksanaan SPMB 2025. Salah satunya yakni praktek titip menitip kursi siswa.
Bahkan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Bogor tidak segan akan menindak tegas jika mereka terlibat dalam praktek curang pada SPMB 2025 tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan penindakan bakal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2024 tentang disiplin ASN.
“Sanksinya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan, kalau terbukti dan sifatnya berat ya sanksinya berat,” terang Rusliandy pada Radar Bogor.
Rusliandy memberikan garansi pelaksanaan SPMB 2025 pada tahun ini akan merujuk pada semangat akuntabilitas. Disdik disebutnya mengecam segala praktek intervensi dari pihak manapun.
“Hal itu dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang sama kepada semua lulusan SD atau madrasah iptidaiyah di Kabupaten Bogor untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan merata,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Baginya pelaksanaan SPMB 2025 akan berpengaruh pada kualitas siswa kedepannya.
“Lakukanlah secara transparan, objektif, itu yang sebetulnya arahan dari pak Bupati Bogor. Mudah-mudahan dengan begitu kita akan mendapatkan sumber atau bibit unggul di Kabupaten Bogor melalui mekanisme yang baik,” ujar Ajat.
Ajat pun mengecam segala praktek yang melanggar aturan SPMB. Jika terbukti pihaknya tidak segan untuk mengeliminasi siswa tersebut.
“Sekarang ini kan sudah sistem online kami bersepakat untuk melakukan perbaikan ke depan. Jadi titip kursi, titip apa segala macam. Kan gak bisa pasti ditolak,” pungkasnya. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin