RADAR BOGOR - Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) memberikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang pemisahan pemilu Nasional dan Lokal yang menimbulkan reaksi polemik saat ini.
Founder LS Vinus, Yusfitriadi menjelaskan putusan MK terbaru saat ini bukan hanya sekedar teknis tapi ini sudah fundamental sehingga menuai polemik yang luar biasa.
Terlebih, kata dia, polemik putusan MK cukup komplek, baik ditengah-tengah penyusunan undang-undang DPR RI Komis II begitupun pemerintah dan partai Politik serta bagian pemilu.
"Akhirnya kemudian muncul duluan putusan MK yang bagi saya putusannya cukup substansial cukup substantif bahkan cukup fundamental," kata Yus. Kamis (3/07/2025).
Oleh karena itu, Yus berpandangan bahwa terkait putusan MK tersebut amat sangat ambigu.
Baca Juga: Ijazah Ditahan karena Tunggakan Rp3 Juta, Seorang Siswa di Kota Bogor Ini Terpaksa Tunda Cari Kerja
Dua perspektif ambigu tersebut, kata Yus, pertama sebetulnya pemisahan pemilu serentak itu mejadi masalah besar atau tidak. Padahal, pemilu serentak yang telah berlangsung tidak menjadi persoalan.
"Ada dua perspektif dua ambigu yang pertama adalah perspektif, sebetulnya bener ga si pemilu serentak kemudian keterpisahan itu menjadi masalah besar? Seharusnya di Pemilu ga ada masalah kok. Yang jadi masalah justru lebih yang teknis, misalnya intervensi kekuatan politik, intervensi oligarki, mani politik itu yang menjadi masalah besar," jelas dia.
"Terkait dengan keserentakan, seperti 2024 misalnya itu serentak jadi masalah atau tidak? dan ga ada masalah yang serius," sambung dia.
Bahkan, Yus juga merasa heran terhadap lembaga penyelenggara KPU RI yang mendukung putusan MK terkait pemilu dengan alasan pekerjaan yang berat.
"Tapi yang sangat amat aneh KPU RI yang memberikan jawaban yang bagi saya cemen mendukung putusan MK dengan alasan memang kerja kami cukup berat kalo serentak. Bagi saya itu bukan jawaban semestinya anggota KPU," cetus dia.
Baca Juga: Peluang Timnas Putri Indonesia Berangkat ke Australia Untuk Piala Asia 2026 Tipis, Ini Alasannya
Kemudian, ambigu ke dua, menurutnya tugas Mahkamah Konstitusi seharusnya adalah mengawal undang-undang 1945 bukan mengadili undang-undang yang tidak sesuai dengan UU tahun 1945.
"Ke dua, setau saya tugas MK itu yang pertama adalah, kira kira logika ga mengawal undang-undang dasar 1945 dengan mengadili UU yang tidak sesuai dengan UU 1945. Dan ke dua ini yang memang juga muncul perdebatan menafsirkan, MK ini tugasnya menafsirkan saya pikir disini yang menjadi polemik putusan MK ini," terang dia.
Oleh karena itu, dalam polemik putusan MK yang akan memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai sangat ambigu karena hal ini bukan penyelesaian masalah krusial yang ada pada Pemilu maupun Pilkada.
"Sehingga putusan MK yang akan memisahkan pemilu nasional degan pemilu daerah, yang disebut nasional memilih DPR RI, DPD RI dan Presiden RI. Pemilu daerah DPRD Provinsi, Kota Kabupaten, Gubernur, Walikota dan Bupati," pungkasnya.(rp2)