RADAR BOGOR - Penampakan berbeda tampak di Jalan Parakan Kembang, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Area yang sebelumnya banyak tumpukan sampah, kini jalur tersebut sudah kinclong.
Berdasarkan pantauan Radar Bogor, Sabtu, 5 Juli 2025 bahu Jalan tersebut juga telah dipasang spanduk bertuliskan larangan membuang sampah. Bahkan dipertegas pula dengan Perda nomor 4 tahun 2015.
Ada tiga poin Perda yang dituangkan dalam banner tersebut, salah satu yang paling mencolok ialah, pelaku membuang sampah dapat dipidana paling lama 3 bulan dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Warga sekitar Mail (50) mengatakan banner tersebut telah dipasang sejak kemarin, Jumat 4 Juli 2025. Kini, bahu Jalan Kecamatan Sukaraja juga diakuiinya sudah rutin menjadi titik kerja bakti pemerintah setempat.
“Iya karena kalau kotor terus kita kan disini yang kejelekan. Alhamdulillh kemarin bareng orang-orang desa dan kecamatan kita bersih-bersih, termasuk pasang spanduk juga,” kata Mail saat ditemui Radar Bogor.
Kondisi ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Praktisi lingkungan Sungai Indonesia, Suparno Jumar. Langkah itu disebutnya membuka gerbang menuju kehidupan yang sehat.
Namun Suparno menegaskan pengawasan terkait sampah tidak bisa hit and run dan perlu adanya gerakan yang sifatnya berkelanjutan serta pemerintah dipandangnya sangat sentral untuk menjadi pionir penggerak.
“Pemerintah harus melakukan upaya edukasi yang intensif kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga maupun dari ruang usaha,” tegas pria yang juga akrab disapa Pak De.
Suparno memandang, kesadaran masyarakat mesti terus dipacu, jika ini dibiarkan maka tumpukan sampah tidak lama lagi akan tersaji. Dorongan untuk membuat lubang biofori juga jadi hal yang tidak boleh dilupakan.
“Sampah organik dipisah ketika dimungkinkan ke instlasi biofori ya dimasukan saja ke lubang buofori. Artinya sampah sampah yang kerap menimbulkan bau di lingkungan tidak terjadi,” ujarnya.
Sementara itu Camat Sukaraja, Ria Marlisa mengaku siap untuk menindaklanjuti segala usulan yang dilontarkan. Baginya mengelola sampah memang harus lahir dari kesadaran pribadi.
Ria lagi-lagi menegaskan bahwa bahu Jalan Parakan Kembang bukan area untuk membuang sampah, masyarakat diharapkannyanya bisa mengerti tentang arti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Mudah mudahan masyarakat sadar bahwa itu bukan tempat pembuangan sampah, peran media jg salah satunya mengedukasi masyarakat,” pungkasnya (rp1)
Editor : Eka Rahmawati